Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Jumat, 05 Februari 2016

KMA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA

Sahabat KUA Grogol,

Bagi anda yang memerlukan informasi terkait Keputusan Menteri Agama RI No. 9 Th. 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama RI berikut kami sajikan sedikit ulasan dan konten dari KMA tersebut.

KMA ini merupakan penyempurnaan dari  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tabun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama.

KMA ini berisi ketentuan  antara lain  mengenai:


  1. Kode Jabatan dan Penomoran pada Naskab Dinas
  2. Kop Surat Dinas dari Kementerian Pusat sampai dengan KUA Kecamatan
  3. Penggunaan  Lambang Negara, Lambang Kementerian Agama, dan  Cap/ Stempel Dinas Dinas  dari Kementerian Pusat sampai dengan KUA Kecamatan
  4. Bentuk dan Format Naskah Dinas
  5. dan lain-lain..


Contoh Kop Surat dan Cap/Stempel Dinas KUA Kecamatan:

Jika anda memerlukan informasi lebih banyak terkait KMA No 9 Tahun 2016, anda dapt mengikuti tautan/link berikut ini :


KMA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA









Baca Selengkapnya...

Rabu, 27 Januari 2016

STRUKTUR ORGANISASI KUA TAHUN 2015

Sahabat KUA Grogol Petamburan,


Bagi anda yang sedang mencari rujukan peraturan perundangan terkait Struktur Organisasi KUA, anda dapat membuka Keputusan Menteri Agama RI (KMA)  Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan KUA Kecamatan Tahun 2015.

Dalam KUA tersebut, selain memuat nama-nama KUA Kecamatan baru sesuai dengan perkembangan dan pemekaran wilayah yang dilakukan kemendagri, juga dilampirkan tentang bagan atau struktur dimaksud.

Yaitu penampakkan Struktur KUA Kecamatan sesuai KMA 10 Tahun 2015, sebagai berikut:






Adapun terkait konten KMA No. 10 / 2015 secara lengkap dapat anda baca melalui link di bawah ini :  KMA  Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan KUA Kecamatan Tahun 2015.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Selengkapnya...

Selasa, 19 Januari 2016

STATUS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU DAN KEPALA KUA KECAMATAN

Sahabat KUA Grogol Petamburan,

Pada tanggal 28 Oktober 2015, Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran No. DJ.II/PW.01/2734/2015 tentang Status Jabatan Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.

Diktum Surat Edaran tersebut diantaranya menyatakan :

  • bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan pemahaman tentang rangkap jabatan Penghulu dan Kepala KUA, serta guna keperluan (kelancaran) pendaftaran e-PUPNS, maka Penghulu Fungsional yang diangkat menjadi Kepala KUA Kecamatan agar diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Penghulu
  • bahwa untuk penataan jabatan kepala KUA dan penghulu ke depan , sedang dilakukan penyusunan regulasi terkait organisasi dan tata kerja KUA kecamatan dan jabatan fungsional penghulu.
Selang dua bulan, tepatnya tanggal 12 Januari 2016 terbit Surat Sekretaris Jendral Kementerian Agama RI Nomor:  B.II/2/Kp.02.3/00245/2016 perihal : Status Jabatan fungsional Penghulu dan Kepala KUA.
Baca Selengkapnya...

Selasa, 12 Januari 2016

SE Sekjen Kemenag RI Tentang Seragam ASN

Dear Sahabat KUA Grogol Petamburan,


Beberapa hari lalu Sekretaris Jendral Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran tentang Seragam ASN di Lingkungan Kememteian Agama  yang mulai efektif di berlakukan muai tanggal 11 Januari 2016.  Berikut ini penampakan SE tersebut :



Surat Edaran tersebut merupakan edisi revisi yang meralat (atau menghapus?) Surat Edaran sebelumnya yang berselang waktu sekitar satu bulan dengan isi edaran antara lain penmberlakuan seragam putih hitam/gelap (ala presiden Jokowi?) untuk hari Senin, Selasa dan Rabu; yakni 3 hari dalam 5 hari kerja. Ini dia penampakan SE dimaksud :




Baca Selengkapnya...

HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PERKAWINAN

Sahabat KUA Grogol Petamburan yang berbahagia,

Apakah anda sedang mencari informasi tentang peraturan peundangan terkait Hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia, kali ini kami sajikan Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI dalam bentuk ebook dengan format Pdf.

Dalam Kata Pengantarnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; Dr. H. Muchtar Ali, M.Hum  menyatakan:

Buku himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan edisi II ini merupakan penyempurnaan dari buku himpunan Peraturan Perundang- Undangan tentang Perkawinan edisi I yang dicetak pada tahun 2009. Penyempurnaan dimaksud adalah dengan menghilangkan beberapa peraturan yang sudah tidak relevan lagi dan ditambah dengan beberapa peraturan yang terbaru.
Dengan diterbitkannya buku himpunan peraturan Perundang- Undangan edisi II, diharapkan dapat melengkapi, menyempurnakan dan mengkompilasi berbagai buku peraturan tentang perkawinan, baik sebagai landasan hukum, pedoman, pembinaan dan penyuluhan maupun sebagai bahan referensi dan kajian. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan ini disusun secara sistematis berdasarkan ii perngelompokan peraturan menurut bidang masalah. Dengan pengelempokan ini diharapkan dapat digunakan secara lebih praktis dan lebih mudah, baik bagi aparat Pemerintah terkait, khususnya Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu, yang dalam melaksanakan tugas kesehariannya dituntut untuk meningkatkan pelayanan secara cepat dan tepat, maupun bagi masyarakat yang menggunakannya sebagai referensi, informasi dan kajian. 

Selamat Menyimak.


 Klik di sini..



Silakah klik gambar  di bawah ini :





download himpunan
Baca Selengkapnya...

Selasa, 05 Januari 2016

PP NO. 21 TAHUN 2014 TENTANG BATAS USIA PENSIUN PEJABAT FUNGSIONAL

Sahabat KUA Grogol Petamburan,
Bagi anda pejabat fungsional penghulu dan pejabat fungsional lainnya yang memerlukan informasi tentang BUP atau Batas Usia Pensiun, info ini penting untuk disimak sebagai dasar legal formal yang berlaku bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memangku jabatan fungsional .....

Silakan ikuti lebih lanjut link berikut ini untuk membaca peraturan perundangan dimaksud... PP NO. 21 TAHUN 2014 

atau langsung membaca postingan di bawah ini :

SEMOGA BERMANFAAT.




Baca Selengkapnya...

Kamis, 20 Agustus 2015

Ini Dia....Jawara Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan Nasional 2015



Sulteng Raih Juara Keluarga Sakinah Teladan, DIY Sabet Juara KUA Teladan 2015



Keluarga Sakinah dan KUA Teladan 2015


Jakarta, bimasislam
Puncak penganugerahan Pemilihan Keluarga Sakinah dan KUA Teladan 2015 oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dilaksanakan di Auditorium HM. Rasyidi, Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta (18/8). 

Keluar sebagai pemenang Keluarga Sakinah Teladan pasangan dari Provinsi Sulawei Tengah, H. Moh Maruf Bantilan dan Hj. Nursidah Kasim. Pasutri ini meraih nilai tertinggi (624) dengan mengalahkan 31 pasangan lainnya dari 32 provinsi.   

Juara kedua diraih pasutri asal provinsi Jawa Timur H. Moh Yusuf Arthammin dan Hj Dewi Chosjidah dengan nilai 594. 

Sedangkan juara ketiga, diraih pasangan dari Sumatera Utara H. Fachruddin dan Hj Naisah (591 ). 

Untuk juara harapan I, diraih pasangan dari Jambi H. Amiruddin dan Hj Nurjalis (573), harapan II dari Gorontalo H. Nani Tuloli dan Hj Sofya Tuloli (562), dan harapan III dari Kalimantan Selatan H. Asmaran dan Hj Halilah (552).

Sementara pada pemilihan KUA (Kantor Urusan Agama) Teladan, terpilih sebagai juara pertama, Jaenudin dari KUA kecamatan Pakem, Sleman, DI Yogyakarta meraih nilai 515,4. 

Juara kedua, Ahmad Syaifudin kecamatan Banjarharjo, Jawa Tengah (500,8).

Juara ketiga, Ahmad Mulyadi, kecamatan Parenggean, Kalimantan Tengah (487,6),

Untuk Posisi Harapan pertama M. Yusuf Panay, kecamatan Barangka, Sulawesi Tenggara (475,6), harapan kedua, Muhammad Khairil Anwar, kecamatan Sukamulia, NTB (462,8) dan harapan ketiga, Syafal Mart, kecamatan Baso, Sumatera Barat (458,1).

Dalam sambutannya, Menteri Agama berharap tradisi pemilihan Keluarga Sakinah dan KUA Teladan sebagai tradisi yang baik yang telah cukup lama dijaga oleh Kemenag dilakukan kreasi atau inovasi sehingga bisa lebih dipahami masyarakat secara lebih luas.

“Kegiatan jangan dipersepsi jangan hanya milik Kemenag tapi juga pemerintah daerah bisa ikut terlibat,” ujarnya.

Menag mengatakan, keluarga sakinah banyak sisi-sisi positif bagi kalangan muda, betapa keluarga sebagai unit terkecil dalam membangun masyarakat yang lebih luas kemaslahatannya juga bagi bangsanya.

“Tadi di istana Bogor, Presiden Jokowi sempat tanya apa kriteria teladan, apa definisi keluarga sakinah. Ini memang perlu kita cermati kembali sehingga punya makna yang lebih komprehensif sehingga yang terpilih bisa mewakili berbagai sudut pandang,” tutur Menag.

Terkait dengan KUA, Menag Lukman mengatakan, bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan etalase terdepan Kementerian Agama. Baik buruknya instansi ini dipengaruhi oleh performance atau kinerja KUA yang keberadaannya di semua kecamatan di penjuru tanah air.

“KUA Garda terdepan dalam membangun citra atau image Kemenag. KUA langsung memberi pelayanan terhadap masyarakat,”, tegasnya di hadapan ratusan hadirin.

Hadir dalam penganugrahan tersebut, Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Bimas Islam Machasin, dan Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsai, Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Hj. Trisna Willy Lukman Hakim dan Ketua DWP Kemenag Sukindah. (thobib/foto:bimasislam).

- See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/sulteng-raih-juara-keluarga-sakinah-teladan-diy-sabet-juara-kua-teladan-2015#sthash.vbnUI5e2.dpuf

>
Baca Selengkapnya...