Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Sabtu, 11 Agustus 2012

Mencatatkan Perkawinan di KUA Berarti Menyelamatkan Masa Depan Keluarga Anda.

Masih banyaknya masyarakat yang beranggapan Pernikahan dianggap sah tanpamenncatatkan dan melaporkannya ke KUA mengindikasikan kurang dan lemahnya Kesadaran Hukum masyarakat akan nilai Legalitas sebuah lembaga perkawinan. Mereka mengatakan Pernikahan cukup dan dapat dinyatakan sah apabila telah memenuhi Rukun Nikah sebagimana yang telah disepakati para Ulama fiqh; yakni adanya Calon Suami, calon Isteri, Wali nikah, dua orang Saksi dan Ijab kabul..
Konsekuensi dari cara pandang tersebut adalah meningkatnya angka pernikahan tidak tercatat, atau pernikahan sirri, (bahasan lebih lanjut tentang nikah sirri dapat dilihat di sini), yang disadari atau tidak sejatinya akan merugikan kepada pasangan tersebut dan penyesalan di kemudian hari. Kerugian yang nyata misalnya berupa:
a. kesulitan saat mengurus akta lahir anak, sehingga anak yang dibuatkan aktanya tersebut disebut sebagai "anak dari seorang ibu fulanah" yang semestinya "anak dari pernikahan fulan dan fulanah."
b. kesulitan dalam mengurus dokumen penting seperti kartu keluarga, pas port, dan lain sebagainya..
c. kesulitan dalam perkara waris, karena tidak ada bukti legal pernikahan orang tuanya maka ketika terjadi kasus waris yang diperkarakan ke pengadilan si anak berpotensi besar kehilangan hak warisnya..
Baca Selengkapnya...