Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Selasa, 22 Juli 2014

Pelayanan Nikah dan Rujuk

A. Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di Wilayah  KUA Kec. Grogol Petamburan harap membawa surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.? Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah
  3. Surat Pengantar RT dan RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) 4×6 masing2 1 lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
  8. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
  9. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
  10. Laki-laki yang mau berpoligami.
  11. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  12. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  13. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  14. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.

B. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :

Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli.
  • Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  • Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  • Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  • Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
  • Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  • Pas Port (foto copy).
  • Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  • Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan : Jika wali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.

C. Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :

Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  • Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  • Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  • Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

D.  SYARAT PERMOHONAN REKOMENDASI NIKAH
  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:


  • Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau kepala desa;
  • Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
  • Persetujuan kedua calon mempelai;
  • Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
  • Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
  • Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
  • Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
  • Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah ataupejabat setingkat bagi janda/duda;

3. Calon Pengantin Wanita (Calon Isteri) atau Wali Nikah memberitahukan kepada PPN / Kepala KUA wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapat surat rekomendasi nikah;

4. Calon Isteri atau wali nikah menyediakan foto copy syarat dalam angka 2 sebagai arsip bagi PPN wilayah tempat tinggal calon isteri.

(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah?)

E. SYARAT PERNDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WNI YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Foto Copy Pasport Dengan Memperlihatkan Aslinya;

3. Foto Copy Dari Surat Bukti Perkawinan;

4. Foto Copy Sertifikat Nikah dari KBRI atau Foto Copy Akte Nikah

(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1994 Tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri?)

F. SYARAT LEGALISASI BUKU NIKAH DAN SURAT KETERANGAN STATUS

(1) Bagi suami istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku nikah, maka kepada suami istri dianjurkan melegalisasi copy buku nikah.

(2) Dalam hal legalisasi buku nikah atau surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang membidangi masalah kepenghuluan di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat.

(3) Bagi suami istri yang akan keluar negeri legalisasi buku nikahnya dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.

(4) Bagi mereka yang masih berstatus belum menikah/janda/duda dan akan melangsungkan pernikahan dan atau keperluan lain di luar negeri, legalisasi surat keterangan status dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.

(5) Dalam hal pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di luar negeri, legalisasi buku nikah dilakukan oleh pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia setempat, atau Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.

(Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.477 tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah?)

G. SYARAT PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH ATAU KUTIPAN AKTA NIKAH

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah;

3. Surat Permohonan Penerbitan Duplikat dari Pemohon;

4. Surat Kuasa Jika Pengajuan diwakilkan oleh Pihak lain;

5. Adanya Surat Laporan Kehilangan ataupun Surat Kerusakan Buku Kutipan Akta NIkah dari Kepolisian;

6. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang dibuat oleh Suami dan/atau Isteri bahwa Kutipan Akta Nikah Asli tidak pernah digunakan untuk pengajuan Proses Perceraian Secara Resmi di Pengadilan Agama;

7. Pas Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 Lembar.

(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah)