Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Selasa, 19 Januari 2016

STATUS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU DAN KEPALA KUA KECAMATAN

Sahabat KUA Grogol Petamburan,

Pada tanggal 28 Oktober 2015, Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran No. DJ.II/PW.01/2734/2015 tentang Status Jabatan Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.

Diktum Surat Edaran tersebut diantaranya menyatakan :

  • bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan pemahaman tentang rangkap jabatan Penghulu dan Kepala KUA, serta guna keperluan (kelancaran) pendaftaran e-PUPNS, maka Penghulu Fungsional yang diangkat menjadi Kepala KUA Kecamatan agar diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Penghulu
  • bahwa untuk penataan jabatan kepala KUA dan penghulu ke depan , sedang dilakukan penyusunan regulasi terkait organisasi dan tata kerja KUA kecamatan dan jabatan fungsional penghulu.
Selang dua bulan, tepatnya tanggal 12 Januari 2016 terbit Surat Sekretaris Jendral Kementerian Agama RI Nomor:  B.II/2/Kp.02.3/00245/2016 perihal : Status Jabatan fungsional Penghulu dan Kepala KUA.