Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Jumat, 27 Mei 2016

Imsakiyah Ramadhan 1437 H.

Sahabat KUA Grogol Petamburan,



Bulan suci Ramadhan 1437 H sudah di ambang pintu. Tentunya kita harus mempersiapkan diri menyambut kehadirannya dengan niat dan komitment yang kuat menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.

Di antara persiapan yang perlu dilakukan adalah mengetahui waktu jadual Imsakiyah Ramadhan.
Bagi sahabat KUA Grogol Petamburan yang memerlukan jadual Imsakiyah Ramadhan untuk wilayah Jakarta Barat bisa membuka link ini: Imsakiyah Ramndhan 1437 Jakarta Barat dan Sekitarnya.


Dan bagi Sahabat yang memerlukan Imsakiyah Ramadhan wilayah lainnya, bisa merujuk web Kementerian Agama RI.

Jika mengalami kesulitan mengakses link tersebut di atas silakan dengan leluasa mengirim pesan sms /WA ke 0896 9064 6948. Isya Allah kami akan membantu anda.
Baca Selengkapnya...

Ahlan wa Sahlan Yaa Ramadhan 1437 H

Sahabat KUA Grogol Petamburan,

Beberapa hari ke depan kita segera memasuki bulan suci Ramadhan 1437 H. Tentunya kita sambut kehadiran bulan suci Ramadhan dengan senang gembira, dan kita laksanakan ibadah shiyam dan ibadah-ibadah lainnya selama Ramadhan dengan penuh kekhuyukan dan semata mengharap ridha Allah SWT.  dengan demikian kita akan beroleh ampunan dari Allah SWT atas segala dosa yang pernah dilakukan.  Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. :


مَنْ فَرِحَ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلَى النِّيْرَانِ

Barangsiapa yang bergembira dengan kedatangan bulan Ramadhan niscaya Allah mengharamkan jasadnya dari neraka”

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.”
(HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760).

Ramadhan adalah bulan yang terkandung di dalamnya beragam keunggulan dan keutamaan, sehingga ia banyak diberi gelar dan sebutan yang menunjukkan keistimewaannya. 

Ramadhan adalah bulan pendidikan (Syahru At Tarbiyah), karena pada bulan ini orang-orang beriman dididik untuk berlaku disiplin dengan aturan-aturan Allah SWT dan Rasul-Nya. Secara fisik, Allah mendidik untuk disiplin dalam mengatur pola makan. Secara psikis, Allah mendidik untuk berlaku sabar, jujur, menahan amarah, empati dan berbagi kepada orang lain, dan sifat-sifat luhur lainnya. Dan secara fikri, Allah mendidik agar orang-orang beriman senantiasa bertafakkur dan mengambil pelajaran-pelajaran yang bermakna bagi kehidupannya.

Ramadhan adalah bulan perjuangan (Syahru Al Jihad), karena untuk sukses menjalani Ramadhan dibutuhkan perjuangan yang tidak ringan. Allah hendak mengajarkan bahwa untuk sukses dalam kehidupan pun dibutuhkan perjuangan, yaitu mengendalikan hawa nafsu agar tunduk dan patuh dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

Ramadhan adalah bulan Qur’an (Syahru Al Qur’an), karena Al Qur’an pertama kali diturunkan pada Ramadhan. Sepatutnyalah pada bulan ini, interaksi kaum muslimin dengan Al Quran menjadi sangat intens sebagaimana dicontohkan oleh generasi salaf yang mencurahkan waktu demikian banyak pada bulan Ramadhan untuk berinteraksi dengan Al Quran, baik dengan membaca, mentadabburi, dan mengamalkan kandungan-kandungan isinya.

Ramadhan adalah bulan persaudaraan (Syahru Al Ukhuwwah). Pada bulan ini Allah mendidik kaum muslimin untuk lebih mencintai dan peduli terhadap saudara-saudaranya. Rasulullah Saw mengajarkan dengan ringan bersedekah di bulan ini, memberi makanan bagi orang yang berpuasa, menunaikan zakat, dan membuang dengki dan sifat-sifat buruk terhadap saudaranya.

Ramadhan adalah bulan ibadah (Syahru Al ‘Ibadah). Dalam bulan ini Allah membuka peluang bagi hamba-hamba-Nya untuk beribadah (mahdhoh) sebanyak-banyaknya, karena pada bulan ini pahala ibadah dibalas dengan berlipat ganda. Allah SWT mendidik kaum muslimin untuk merealisasikan misi hidup dengan senantiasa beribadah kepada Allah SWT. Target keimanan yang diharapkan adalah hamba-hamba yang selalu mengorientasikan hidup untuk beribadah, sebagaimana firman Allah: Katakanlah: "Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (Al An’aam 6:162-163).

Masih ada beberapa nama yang disematkan untuk Ramadhan. Bulan Jama’ah, bulan dakwah, bulan diturunkan Lailatul Qadar, bulan mulia, bulan suci, bulan penuh berkah, dan lain-lain. Nama-nama itu mencerminkan makna, esensi dan juga kebaikan yang teramat banyak. Bagaimana kita harus beramal di dalam bulan Ramadhan, kita bisa mengambil spirit dari nama-nama itu.

Barang siapa yang gembira dengan datangnya bulan Ramadhan, maka Allah SWT akan memasukkan sang hamba ke dalam surga-Nya. Bagaimana bisa? karena gembira menyambut ramadhan adalah cerminan iman. Semakin bahagia dan rindu seorang hamba kepada Ramadhan, semakin dalam keimanan yang dimiliki seseorang. Tentu pemahaman ini bukan untuk menghakimi dan mengukur keimanan orang lain, tetapi untuk menghakimi dan mengukur keimanan di dalam diri sendiri. 

Selamat menjalankan ibadah Ramadhan, semoga kita bisa mengoptimalkan bulan Ramadhan untuk taqarrub ilallah, membersihkan hati, dan memperkuat simpul-simpul jamaah.

Bagi sahabat KUA Grogol Petamburan yang memerlukan jadual Imsakiyah Ramadhan untuk wilayah Jakarta Barat bisa membuka link ini: Imsakiyah Ramndhan 1437 Jakarta Barat dan Sekitarnya.

Dan bagi Sahabat yang memerlukan Imsakiyah Ramadhan wilayah lainnya, bisa merujuk web Kementerian Agama RI. 

Jika mengalami kesulitan mengakses link tersebut di atas silakan dengan leluasa mengirim pesan sms /WA ke 0896 9064 6948. Isya Allah kami akan membantu anda.

Taqobbalallohu shiyaamanaa wa shiyaamakum.
Wassalamu'alaikum wr wb.


Baca Selengkapnya...

Jumat, 13 Mei 2016

JuknisPengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan; Nomor Dj.II/268 Tahun 2016




Sahabat KUA Grogol Petamburan ,....


Dalam rangka tertib administrasi dan transparansi pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor Dj.II/268 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Juknis ini, setidak mengatur 4 (empat) hal dalm pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan, yaitu: pengelola, mekanisme pencairan dan penggunaan, pertanggungjawaban, dan pembinaan, pemantauan dan evaluasi.

I. PENGELOLAAN

  1. Pengelola Biaya Operasional KUA adalah PNS pada KUA setempat yang diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. 
  2. Dalam hal pada KUA hanya terdapat satu orang PNS, maka Kepala KUA dapat diangkat menjadi pengelola. 
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola dana operasional KUA bertanggungjawab kepada Kepala Seksi Bimas Islam/PPK pada Kantor Kemenag Kab/Kota 

II. MEKANISME PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN

A. Mekamisme Pencairan 
  1. Pengelola Biaya Operasional KUA mengajukan usulan pencairan biaya operasional tiap bulan kepada Kepala Seksi Bimas Islam selaku PPK atau PPK yang ditunjuk dengan melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pengajuan pencairan anggaran. 
  2. PPK memproses usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. PPSPM pada Kantor Kemeag Kab/Kota menyalurkan Biaya Operasional KUA melalui rekening pengelola Biaya Operasional KUA. 
  4. Dalam hal pencairan Biaya Operasional KUA sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak dapat dilakukan, pencairan dapat dilakuan selambat-lambatnya tiga bulan sekali. 

B. Peruntukan dan Penggunaan Biaya Operasional

Biaya Operasional KUA digunakan untuk: 
  1. Belanja bahan: ATK, konsumsi jamuan tamu/rapat, dan penyelenggaraan operasional keperluan perkantoran. 
  2. Perjalanan dinas: koordinasi dan bimbingan masyarakat. 
  3. Biaya internet pelayanan SIMBI. 
  4. Biaya telepon, air, listrik (TAL). 

III. PERTANGGUNGJAWABAN 
  • Pengelola Biaya Operasional KUA wajib melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Biaya Operasional KUA secara transparan, akuntabel dan berintegritas. 
  • Pengelola Biaya Operasional KUA wajib mencatatkan dan membukukan seluruh transaksi penggunaan biaya operasional ke dalam buku kas umum dan buku kas pembantu. 
  • Pengelola Biaya Operasional KUA wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran. 
  • Pengelola Biaya Operasional KUA menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut kepada PPK. 
  • Pengelola Keuangan pada Kantor Kemenag Kab/Kota wajib membukukan seluruh transaksi pengeluaran uang dan dokumen lain yang disamakan dengan uang seperti SPM dan SP2D ke dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu Lainnya. 


IV. PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI 
  • Kepala KUA wajib melakukan pengendalian pengelolaan Biaya Operasional KUA. 
  • Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan setiap tiga bulan. 
  • Kepala Kanwil Kemenag melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan biaya operasional KUA. 
  • Direktur Urais dan Pembinaan Syariah melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Biaya Operasional KUA. 

Untuk lebih lengkapnya, Perdijen Bimas Islam Nomor Dj.II/268 Tahun 2016 tentang Juknis Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan dapat di Download Di Sini.



Demikian, Semoga bermanfaat. 


Ps. Special honour to Simbi Majalengka
Baca Selengkapnya...