Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Jumat, 05 Februari 2016

KMA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA

Sahabat KUA Grogol,

Bagi anda yang memerlukan informasi terkait Keputusan Menteri Agama RI No. 9 Th. 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama RI berikut kami sajikan sedikit ulasan dan konten dari KMA tersebut.

KMA ini merupakan penyempurnaan dari  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tabun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama.

KMA ini berisi ketentuan  antara lain  mengenai:


  1. Kode Jabatan dan Penomoran pada Naskab Dinas
  2. Kop Surat Dinas dari Kementerian Pusat sampai dengan KUA Kecamatan
  3. Penggunaan  Lambang Negara, Lambang Kementerian Agama, dan  Cap/ Stempel Dinas Dinas  dari Kementerian Pusat sampai dengan KUA Kecamatan
  4. Bentuk dan Format Naskah Dinas
  5. dan lain-lain..


Contoh Kop Surat dan Cap/Stempel Dinas KUA Kecamatan:

Jika anda memerlukan informasi lebih banyak terkait KMA No 9 Tahun 2016, anda dapt mengikuti tautan/link berikut ini :


KMA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA









Baca Selengkapnya...