Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Kamis, 31 Juli 2014

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KUA GROGOL PETAMBURAN

     Standar Operasional Prosedur (SOP)  adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.  (Kep. Dir Jend Bimas Islam No. DJ.II/ 231 Tahun 2013  Tentang Pedoman Penilaian Kantor  Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan).

KUA Grogol Petamburan telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada SOP yang ada, antara lain :

Baca Selengkapnya...

Selasa, 29 Juli 2014

Rukyat Hilal 1 Syawwal 1435 H.

Kanwil Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta pada hari Ahad, tanggal 27 Juli 2014 telah melakukan observasi atau Rukyat Hilal untuk penentuan awal Syawwal 1435 H.  Rukyat Hilal dilakukan di 3 titik lokasi, yaitu atap gedung kanwil kemenag propinsi DKI Jakarta, Masjid Al-Musari'in Basmol Kembangan dan Yayasan Al-Husiniyah Cakung Jakarta Timur.
Adapun data Hisab awal Syawwal 1435 H adalah sebagai berikut :

  • Lokasi Rukyat         : Lt.7 / Atap Gedung Kanwil Kemenag Prop.DKI Jakarta; (Koordinat : 6º 14' LS dan 106º 53' BT)
  • Ijtimak terjadi pada : Ahad Pahing, Tanggal 29 Ramadhan 1435 H. bertepatan : 27 Juli 2014 Pukul 05:42:41 WIB.
  • Terbenam Matahari                : pukul 17:54:34 WIB
  • Terbenam Hilal/Anak Bulan    : pukul  18:10:22 WIB
  • Azimuth/Arah Matahari           :  289° 10' 27"
  • Azimuth/Arah Hilal                 :  283° 41' 59"  (posisi di kiri-atas Matahari)
  • Tinggi Hilal                             : 03° 51' 28"  (Hakiki),  03° 32' 17" (Mar'iy) 
  • Lama Hilal dan Iluminasi         : 15 menit  47 detik,    0.41 %

Ka KUA Grogol Petamburan melakukan observasi hilal awal Syawwal 1435 H. dengan teropong binokuler
di atap lantai 6 gedung Kanwil Kemenag propinsi DKI Jakarta. Turut hadir juga  para pejabat Kemenag, Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, para ulama serta  para praktisi dan simpatisan dari masyarakat.

view ufuk barat menjelang dan saat ghurub matahari tertutup awan tebal
Baca Selengkapnya...

Sabtu, 26 Juli 2014

Layanan Hisab Rukyat

Layana Hisab Rukyat meliputi :

1. Pengukuran, Verifikasi dan Sertifikasi Arah Kiblat.
Kiblat berarti arah. Dalam Islam Arah Kiblat menjadi penting karena syariat memuat ketentuan beberapa ibadah yang terkait erat dengan arah kiblat, seperti solat disyaratkan dalam fiqh harus menghadap kiblat.
Bagaimana mengetahui arah kiblat? Secara sederhana bisa dibaca di http://kua-grogolpetamburan.blogspot.com/2014/03/begini-cara-koreksi-arah-kiblat.html.

Bagi Lembaga dan atau perorangan dapat mengajukan permohonan verifikasi dan sertifikasi arah kiblat melalui Kantor KUA  terdekat.

2. Penentuan Waktu Sholat.
Dalam hal ibadah solat, kita harus memenuhi ketentuan yang ada, termasuk ketentuan waktu-waktu sholat. Alloh SWT ber firman :
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا 

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring, kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisa 103)

Dengan  kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sekarang mengetahui waktu sholat sangat mudah dilakukan hanya  dengan ujung jari di atas mouse atau keyboard, yaitu dengan mengkilk :
http://kua-grogolpetamburan.blogspot.com/2014/07/jadwal-waktu-sholat-jakarta.html

3.  Imsakiyah Ramadhan.
Terkait dengan pelaksanaan Puasa Ramadhan kita terikat ketentuan  harus berhenti makan dan minum saat memasuki waktu imsak(menahan)...
Kami memeberikan layanan pembuatan / perhitungan waktu imsak ... atau dapat mengunjungi web :
http://simbi.kemenag.go.id/sihat/jadwal-imsakiyah

4.  Rukyatul Hilal.

Kegiatan Rukyatul hilal atau observasi / pengamatan hilal /anak bulan  terkati erat dengan perintah kapan harus memualai dan mengakhiri puasa Ramadhan. Sebagaimana Sambda Nabi Muhammad saw :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فاقدروا له ثلاثين
berpuasalah kalian dengan melihat hilal , dan berbuka lah dengan melihat hilal.... (HR,Bukhori-Muslim)

Untuk melakukan rukyat, terlebih dahulu tentu harus dilakukan hidab atau perhitungan menyangkut posisi dan ketinggian hilal, serta kelayakan atau visiblitas hilal untuk dapat dilihat.

5. Perhitungan Gerhana Bulan- Matahari.
Melalui ilmu ini dapat diketahui kapan terjadinya peristiwa gerhana bulan atau Matahari mellalui perhitungan yang akurat.
Baca Selengkapnya...

Ruang Lingkup Pelayanan

I. NIKAH & RUJUK
1. NIKAH
  1. Di Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
  2. Di Luar Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan
  3. Rekomendasi Nikah
    Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah
2. RUJUK
Jika telah memiliki akta cerai dan masih dalam masa Iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda

II. KELUARGA SAKINAH
  1. Bimbingan Pra Nikah
    Bimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit
  2. Penasehatan Pasca Nikah
    Bimbingan/nasehat kepada pengantin setelah pernikahan diberikan selama (+/-) 15 menit
  3. Konsultasi Krisis Rumah Tangga
    Bila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya
III. IBADAH SOSIAL
- Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shodaqah.

 IV. PRODUK HALAL
- Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI

V. PERWAKAFAN
- Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf

VI. KEMITRAAN UMAT
  1. Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikat Arah Kiblat Musholla, Masjid, TPU, Hotel dan Kantor.
  2. Pelayanan dan Bimbingan Jadual Waktu Sholat, Imsakiyah, Pendataan Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan.
  3. Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama.
VII. Konsultasi Haji
  1. Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji yang diberikan sebanyak 6 Kali Pertemuan.
  2. Bimbingan Pasca Haji bekerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji.
VIII. BADAN KESEJAHTERAAN MASJID
- Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ
Baca Selengkapnya...

Zakat dan Wakaf


PELAYANAN BIMBINGAN ZAKAT DAN WAKAF

A.  Zakat.

A. 1.  Definisi 
 Zakat menurut etimologi
Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat menurut terminologi
Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti, “Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka.” (Q.S. At Taubah, 103). Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, “Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka.” (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi).

Cara pembayaran Zakat


B. Wakaf
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai praturan perndang-undangan. Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Melalui peraturan-perundang-undangan wakaf saat ini, terlihat jelas dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentangf Wakaf dan Peraturan Pemerintahnya No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Disebutkan jelas mengenai jenis bendawakaf yang mengalami perubahan besar di Indonesia, yaitu :
a.      Harta benda wakaf benda tidak bergerak;
b.      Harta benda wakaf benda bergerak.
Implementasi pelayanan wakaf di KUA Kecamatan Grogol Petamburan, tidak terlepas dari Kewenangan Kepala KUA Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Sebagai unit pelaksana teknis yang mendapatkan tugas dalam memberikan pelayanan pembinaan Wakaf, KUA Kecamatan Grogol Petamburan, memeberikan pelayanan sebagai berikut:
1.      Menerima permohonan harta benda wakaf tidak bergerak;
2.      Memberikan dan mencatat proses Ikrar Wakaf atas benda wakaf tidak bergerak;
3.      Memberikan pengesahan nazir dengan koordinasi pada Badan Wakaf Indonesia (BWI);
4.      Mendata harta benda wakaf tidak bergerak;
5.      Melakukan pengawasan terhadap system pengelolaan tanah Wakaf oleh Nazir;
Mengakomodir adanya permohonan Perubahan Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak.

PROSEDUR WAKAF :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN

Ilustrasi Proses Wakaf :


Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
(Gambar Searah jarum jam)
  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
  2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
  4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4
Baca Selengkapnya...

Bimbingan Manasik Haji

Video Bimbingan Manasik Haji dan Umroh ini mengajarkan selangkah demi selangkah tata cara manasik haji dan umroh secara detail

Manasik Haji 1

Manasik Haji 2

Manasik Haji 3

Baca Selengkapnya...

Selasa, 22 Juli 2014

At Tashil Online (Aplikasi Hitung Harta Warisan)

At-Tas-hil, sebuah software hitung waris berdasarkan syariat Islam. Software ini dibuat untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Software ini terdiri dari 3 modul, diantaranya adalah Bagan Ahli WarisPerincian, dan Ringkasan Ilmu Waris.

Modul Bagan Ahli Waris digunakan untuk memasukkan daftar dan jumlah ahli waris yang masih hidup. Hasilnya dapat anda lihat pada modul Perincian. Didalam modul Ringkasan Ilmu Waris anda dapat melihat hukum-hukum waris yang disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 11, 12 dan 176

Mengapa Menggunakan At-Tashil?
At-Tashil memudahkan anda mengetahui setiap detil perhitungan harta waris, seolah At Tashil mengajarkan anda bagaimana cara menghitungnya. Anda juga dengan mudah melakukan perhitungan waris untuk beberapa skenario berbeda.

Download

At Tashil 4.2, 5.69M [ZIP]


Aplikasi Menghitung Harta Warisan Secara Online :




Baca Selengkapnya...

Pelayanan Nikah dan Rujuk

A. Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di Wilayah  KUA Kec. Grogol Petamburan harap membawa surat-surat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.? Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah
  3. Surat Pengantar RT dan RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) 4×6 masing2 1 lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
  8. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
  9. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
  10. Laki-laki yang mau berpoligami.
  11. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  12. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  13. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  14. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.

B. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :

Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli.
  • Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  • Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  • Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  • Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
  • Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  • Pas Port (foto copy).
  • Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  • Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan : Jika wali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.

C. Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :

Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  • Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  • Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  • Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

D.  SYARAT PERMOHONAN REKOMENDASI NIKAH
  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:


  • Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau kepala desa;
  • Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
  • Persetujuan kedua calon mempelai;
  • Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
  • Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
  • Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
  • Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
  • Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah ataupejabat setingkat bagi janda/duda;

3. Calon Pengantin Wanita (Calon Isteri) atau Wali Nikah memberitahukan kepada PPN / Kepala KUA wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapat surat rekomendasi nikah;

4. Calon Isteri atau wali nikah menyediakan foto copy syarat dalam angka 2 sebagai arsip bagi PPN wilayah tempat tinggal calon isteri.

(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah?)

E. SYARAT PERNDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WNI YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Foto Copy Pasport Dengan Memperlihatkan Aslinya;

3. Foto Copy Dari Surat Bukti Perkawinan;

4. Foto Copy Sertifikat Nikah dari KBRI atau Foto Copy Akte Nikah

(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1994 Tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri?)

F. SYARAT LEGALISASI BUKU NIKAH DAN SURAT KETERANGAN STATUS

(1) Bagi suami istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku nikah, maka kepada suami istri dianjurkan melegalisasi copy buku nikah.

(2) Dalam hal legalisasi buku nikah atau surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang membidangi masalah kepenghuluan di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat.

(3) Bagi suami istri yang akan keluar negeri legalisasi buku nikahnya dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.

(4) Bagi mereka yang masih berstatus belum menikah/janda/duda dan akan melangsungkan pernikahan dan atau keperluan lain di luar negeri, legalisasi surat keterangan status dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.

(5) Dalam hal pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di luar negeri, legalisasi buku nikah dilakukan oleh pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia setempat, atau Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.

(Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.477 tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah?)

G. SYARAT PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH ATAU KUTIPAN AKTA NIKAH

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah;

3. Surat Permohonan Penerbitan Duplikat dari Pemohon;

4. Surat Kuasa Jika Pengajuan diwakilkan oleh Pihak lain;

5. Adanya Surat Laporan Kehilangan ataupun Surat Kerusakan Buku Kutipan Akta NIkah dari Kepolisian;

6. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang dibuat oleh Suami dan/atau Isteri bahwa Kutipan Akta Nikah Asli tidak pernah digunakan untuk pengajuan Proses Perceraian Secara Resmi di Pengadilan Agama;

7. Pas Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 Lembar.

(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah)
Baca Selengkapnya...

Periodisasi kepala kua

PERIODISASI PEJABAT KEPALA KUA GROGOL PETAMBURAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT


Baca Selengkapnya...

Penghulu KUA Kecamatan Grogol Petamburan

DAFTAR NAMA-NAMA PENGHULU
DAN PEGAWAI KUA KECAMATAN GROGOL PETAMBURAN JAKARTA BARAT

NO
NAMA
NIP
1
 H.  SYARIF HIDAYAT , S.AG
 197208115 199703 1003 
2
 PURWADI, S.AG19710101 200312 1 001 
3
 WIDODO,  SH.
19661118 199001 1 001 



Data Pegawai KUA Grogol Petamburan Selengkapnya. klik disini.

Baca Selengkapnya...

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Baca Selengkapnya...

Motto dan TuSi


&&&&&&&&&&&&&




Baca Selengkapnya...

Visi Misi

Visi  KUA Grogol Petamburan :

“HANDAL DALAM PELAYANAN DAN PARTISIPATIF DALAM PEMBANGUNAN KEHIDUPAN BERAGAMA DI WILAYAH KECAMATAN GROGOL PETAMBURAN


MISI  KUA Kecamatan Grogol Petamburan:


  1. Mewujudkan Kualitas Pelayanan Prima di Bidang NR;
  2. Melakukan Pelayanan dan Bimbingan di Bidang Pengembangan Kehidupan Keluarga Sakinah di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan;
  3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Produk Halal Dalam Kehidupan;
  4. Meningkatkan Pelayanan dan Bimbingan di Bidang Ibadah Sosial;
  5. Meningkatkan Kinerja Kemitraan dan Ukhuwah Islamiyah yang Harmonis;
  6. Melakukan Pelayanan dan Bimbingan di Bidang Perwakafan;
  7. Meningkatkan Pelayanan dan Bimbingan di Bidang Hisab Rukyat;
Baca Selengkapnya...

Senin, 21 Juli 2014

MERAYAKAN KEMATIAN

Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1 - MERAYAKAN KEMATIANSang guru mengalami sakit parah. Para pengikutnya merasa amat sedih kalau-kalau mereka kehilangan sang guru yang mereka kagumi. Suatu hari sang guru memanggil mereka semua dan memberikan kata-katanya yang terakhir di saat menjelang kematiannya. Ia mengatakan bahwa bagi kebanyakan orang, kematian merupakan tragedi yang menyakitkan, namun sebaliknya kematian justru seharusnya merupakan hari sukacita untuk dirayakan. Para muridnya dengan rasa heran bertanya; "Ketika orang yang kita cintai meninggal dunia dan kita tak akan pernah lagi mampu melihatnya, mengapa justru harus dirayakan?" "Ketika seseorang telah menyelesaikan jalan yang harus dilampauinya, telah menyelesaikan segala yang harus dipelajarinya selama hidup ini, bukankah ia harus diwisuda? Dan bukankah saat wisuda merupakan saat yang membahagiakan?" Demikian kata sang guru. Setelah berdiam sejenak ia melanjutkan; "Ketika seorang anak dilahirkan semua orang bergembira ria. Dan ketika seseorang meninggal semua diliputi ratap dan tangis. Pada hal seharusnya sebaliknya. Janganlah berpesta ria bila sebuah kapal akan meninggalkan pelabuhan, karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi sepanjang perjalanan kapal tersebut di tengah laut lepas. Tetapi berpestalah bila kapal itu telah kembali ke pelabuhan, karena ia telah melewati semua aral dan rintangan di laut lepas." ....
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Baca Selengkapnya...

Konsultasi Online

KUA Grogol Petamburan juga menyediakan Layanan Konsultasi Online. Silahkan hubungi akun Facebook : KUA Grogol Petamburan, Twitter: @kuagrogolptb, Yahoo Messenger : kuagrogolpetamburan@yahoo.co.id,  WA. : 089690646948, Skype :
Baca Selengkapnya...

Sambutan Kepala KUA Grogol Petamburan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.,

Puji syukur kita panjatkan ke hadlirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, taufik, hidayah serta inayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita masih diberi kesempatan untuk melakukan tugas dan aktifitas. Shalawat teriring salam semoga senantiasa terlimpah ke haribaan baginda nabi Muhammad saw.yang telah menghantarkan umatnya dari alam jahiliyah ke alam hidayah.

Dalam era globalisasi seperti sekarang ini yang ditandai dengan kemajuan pesat di berbagai bidang, khususnya di bidang Informasi, Teknologi dan Komunikasi, kecepatan memperoleh informasi akan menjadi modal utama dalam rangka menentukan langkah ke depan, sehingga menjadi sarana dalam mencapai kemudahan dan kebahagiaan hidup.

Imam Ali Ibn Abi Tholib menyatakan : "khatibunaasa ala qadri 'uquulihim" berkomunikasilah dengan ummatmu sesuai dengan pola pikirnya. Berdasar atsar ini Kantor Urusan Agama Grogol Petamburan berkepentingan untuk lebih dekat dengan masyarakat melalui dunia maya (internet), karena pada era dewasa ini Teknologi Informatika adalah sebuah keniscayaan. Upaya sosialisasi program-program kua maupun penyuluhan tidak saja dilakukan oleh KUA Grogol Petamburan melalui blog, website tetapi juga melalui jejaring sosial sesuai perkembangan zaman. Semakin masyarakat dapat memanfaatkan segala layanan KUA maka diharapkan semakin berhasil upaya Kantor Urusan Agama dalam memberi layanan terbaik bagi masyarakat. Semoga berkenan dengan segala layanan yang diberikan Kantor Urusan Agama Kec. Grogol Petamburan.

Wellcome guests, we proud to give you our best services.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr wb.


Baca Selengkapnya...

Sejarah KUA Grogol Petamburan


  • Pada Tahun 1948 Wilayah Kerja KUA Grogol Petamburan meliputi Kawawan Petojo (sekarang masuk Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, Djati (kawasan Tanah Abang), Slipi (kawasan Kecamatan Palmerah), dan Sukabumi Ilir (kawasan Kecamatan Kebon Jeruk).
  • Pada Tahun 1965 Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan beralamat di Sukabumi Ilir (sekarang Sukabumi Utara Kecamatan kebon Jeruk).
  • Pada Tahun 1970 Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan beralamat di Jalan Assa'adah (sekarang Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan).
  • Pada Tahun 1975 Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan beralamat di Jalan Rambutan Gg. Salak (sekarang Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan).
  • Pada Tahun 1992 Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan mengalami pemekaran menjadi dua (2) kecamatan yaitu KUA Kecamatan Grogol Petamburan dan KUA Kecamatan Palmerah.
  • Pada Tahun 1996 Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan dibangun oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 2 lantai dengan luas bangunan : 360 M2 di atas sebidang tanah yang juga milik Pemda Provinsi DKI Jakarta seluas 1.720 M2
  • Pada 25 April 1997 dilakukan penyerahan Gedung baru Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan yang beralamat di Jl. Hadiah Utama IV No. 10 Jelambar dari pihak Pemda Provinsi DKI Jakarta melalui Ka. Kanwil Departemen Agama Provinsi DKI Jakarta kepada Ka. KUA Kecamatan Grogol Petamburan dan mulai ditempati oleh seluruh Karyawan dan Karyawati.

Baca Selengkapnya...

Sabtu, 19 Juli 2014

Daftar Isi



Baca Selengkapnya...

Alamat dan Kontak


  1. KUA Grogol Petamburan Jl. Hadiah Utama IV No.10 Kav. Polri Kel. Jelambar Kec. Grogol, Kota Adm. Jakarta Barat . Telp.021-56963774
  2. Web : kua-grogolpetamburan.blogspot.com
  3. Email : kuagrogolpetamburan@yahoo.co.id
  4. Facebook : KUA Grogol Petamburan
  5. Twitter  : @kuagrogolptb
  6. Call Center :  02156963774
  7. Denah Lokasi KUA Grogol Petamburan :


Baca Selengkapnya...

Menu Layanan

I. NIKAH & RUJUK
1. NIKAH

  1. Di Kantor

  2. Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
  3. Di Luar Kantor

  4. Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan
  5. Rekomendasi Nikah

  6. Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah

    2. RUJUK
    Jika telah memiliki akta cerai dan masih dalam masa Iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda


    II. KELUARGA SAKINAH

    1. Bimbingan Pra Nikah

    2. Bimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit
    3. Penasehatan Pasca Nikah

    4. Bimbingan/nasehat kepada pengantin setelah pernikahan diberikan selama (+/-) 15 menit
    5. Konsultasi Krisis Rumah Tangga

    6. Bila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya

      III. IBADAH SOSIAL
      - Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shodaqah
      IV. PRODK HALAL
      - Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI

      V. PERWAKAFAN
      - Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf

      VI. KEMITRAAN UMAT

      1. Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikat Arah Kiblat Musholla, Masjid, TPU, Hotel dan Kantor.

      2. Pelayanan dan Bimbingan Jadual Waktu Sholat, Imsakiyah, Pendataan Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan.

      3. Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama.


      4. VII. Konsultasi Haji


        1. Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji yang diberikan sebanyak 6 Kali Pertemuan.


        2. Bimbingan Pasca Haji bekerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji.

          VIII. BADAN KESEJAHTERAAN MASJID
          - Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ
          Baca Selengkapnya...

          Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk

          Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk :

          1. BIAYA PENCATATAN NIKAH/RUJUK RP.0,- DILAKSANAKAN PADA HARI / JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN, MASYARAKAT YANG MENGHENDAKI PELAKSANAAN NIKAHNYA DI LUAR KANTOR KUA, DIKENAKAN TARIF RP.600.000,- UNTUK KAS NEGARA / PNBP. (PP NO. 48 TAHUN 2014)
          2. KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MELAKSANAKAN PENCATATAN NIKAH/RUJUK PADA HARI/JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN.
          3. KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN, DAN PALING TELAT 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN.


          LANDASAN HUKUM :

          1. PP NO. 48 TAHUN 2014. Tentang Perubahan Atas PP.47 / TAHUN 2004 Tentang Tarif PNBP Biaya Nikah/Rujuk.
          2. KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN MELALUI PENYELENGGARAAN LAYANAN UNGGULAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
          3. SURAT EDARAN SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA R.I NOMOR : SJ/DI.II/HK.01/3327/2014. Tentang : Pelaksanaan PP 48/2014.
          Baca Selengkapnya...

          Peraturan Perundangan


          Peraturan Perundangan :


          I. Undang-undang :









        3. Kompilasi Hukum Islam; Buku 1 (Perkawinan ) Buku 2 (Kewarisan) dan Buku 3 (Perwakafan).  http://hukum.unsrat.ac.id/ma/kompilasi.pdf


        4. II. Peraturan Pemerintah



          1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
          2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Yang  Berlaku Pada Departemen Agama.
          3. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2014 Tentang  Perubahan Atas PP No. 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Yang  Berlaku Pada Departemen Agama.
          4. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS



          5. III. Peraturan Menteri Agama



            1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang
            2. Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.
            3. PERATURAN MENTERI AGAMA No. 46  TAHUN 2014 Tentang Pengelolaan PNBP Atas Biaya N/R di luar KUA
            4. Peraturan Menteri Agama RI No. 24 Tahun 2014 Tentang Penjelasan PP 48 Tahun 2014.
            5. PMA Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional.
            6. PMA NO. 46 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA
            7. PMA NO. 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.





            8. IV. Peraturan Direktur Jenderal
                V.  Peraturan Terkait.
                Baca Selengkapnya...

                Jadwal Waktu Sholat Jakarta


                Jadwal Sholat 6 kota besar di Indonesia, Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Semarang dan kota-kota lainnya :
                Medan
                Jakarta
                Bandung
                Yogyakarta
                Semarang
                Surabaya
                Baca Selengkapnya...

                Penunjuk Arah Kiblat

                Penunjuk Arah Kiblat 
                Cara praktis menentukan arah kiblat dengan menggunakan peta Google.

                Sebuah layanan, mirip dengan Qibla Locator, yang memanfaatkan Peta Google untuk mengetahui dengan mudah arah kiblat dari semua titik atau tempat di muka bumi. Nama kota atau tempat dapat dicari dan dengan satu klik pada peta, arah kiblat akan digambarkan dengan tambahan informasi tentang berapa derajat arah sebenarnya dari utara. Ini merupkan cara mudah menentukan arah kiblat tanpa bantuan kompas.



                Baca Selengkapnya...

                MEJA KAYU

                Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1 - MEJA KAYUSuatu ketika, ada seorang kakek yang harus tinggal dengan anaknya. Selain itu, tinggal pula menantu, dan anak mereka yang berusia 6 tahun. Tangan orangtua ini begitu rapuh, dan sering bergerak tak menentu. Penglihatannya buram, dan cara berjalannya pun ringkih. Keluarga itu biasa makan bersama diruang makan. Namun, sang orangtua yang pikun ini sering mengacaukan segalanya. Tangannya yang bergetar dan mata yang rabun, membuatnya susah untuk menyantap makanan. Sendok dan garpu kerap jatuh ke bawah. Saat si kakek meraih gelas, segera saja susu itu tumpah membasahi taplak. Anak dan menantunya pun menjadi gusar. Mereka merasa direpotkan dengan semua ini. "Kita harus lakukan sesuatu," ujar sang suami. "Aku sudah bosan membereskan semuanya untuk pak tua ini." Lalu, kedua suami-istri ini pun membuatkan sebuah meja kecil di sudut ruangan. Disana, sang kakek akan duduk untuk makan sendirian, saat semuanya menyantap makanan. Karena sering memecahkan piring, keduanya juga memberikan mangkuk kayu untuk si kakek. Sering, saat keluarga itu sibuk dengan makan malam mereka, terdengar isak sedih dari sudut ruangan. Ada airmata yang tampak mengalir dari gurat keriput si kakek. Namun, kata yang keluar dari suami-istri ini selalu omelan agar ia tak menjatuhkan makanan lagi. Anak mereka yang berusia 6 tahun memandangi semua dalam diam. Suatu malam, sebelum tidur, sang ayah memperhatikan anaknya yang sedang memainkan mainan kayu. Dengan lembut ditanyalah anak itu. "Kamu sedang membuat apa?". Anaknya menjawab, "Aku sedang membuat meja kayu buat ayah dan ibu untuk makan saatku besar nanti. Nanti, akan kuletakkan di sudut itu, dekat tempat kakek biasa makan." Anak itu tersenyum dan melanjutkan pekerjaannya. Jawaban itu membuat kedua orangtuanya begitu sedih dan terpukul. Mereka tak mampu berkata-kata lagi. Lalu, airmatapun mulai bergulir dari kedua pipi mereka. Walau tak ada kata-kata yang terucap, kedua orangtua ini mengerti, ada sesuatu yang harus diperbaiki. Malam itu, mereka menunt....
                ... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
                Baca Selengkapnya...

                CARPE DIEM QUAM MINIMUM CREDULA POSTERO

                Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1 - CARPE DIEM QUAM MINIMUM CREDULA POSTERO"Akhir-akhir ini aku selalu dahaga akan pengetahuan dan falsafah kehidupan. Banyak hal di dunia ini yang ternyata masih tidak kumengerti, oleh karena itu aku harus rajin bertanya dan belajar. Bertanya kepada siapa saja dan belajar dari mana saja," gumam Puteri pada dirinya sendiri di suatu senja yang jingga. "Selama ini aku cuma memikirkan hal-hal remeh temeh tak pernah sedikitpun terbersit olehku untuk memikirkan tentang pengetahuan dan falsafah kehidupan yang akan memperkaya batin dan diriku. Setelah bertemu dengan Bintang Jatuh dan Prabu Yudistira yang bijak bestari, aku ingin tahu lebih banyak hal lagi. Rasanya aku semakin haus, semakin banyak hal yang mengganggu pikiranku yang ingin kuketahui," kata Puteri sambil menuliskan sesuatu di buku hariannya. Hari itu setelah menuliskan sesuatu Puteri memutuskan kembali untuk mengembara, mencari pencerahan, mencari sesuatu yang dapat memuaskan keingintahuannya. Tujuh musim telah berlalu, belum seorangpun ia jumpai untuk dapat ditanyai. Akhirnya setelah hampir memasuki akhir musim ke delapan, Puteri berjumpa dengan Sang Guru. "Sang Guru, ceritakan padaku apa yang dimaksud dengan Filosofi Carpe Diem, " pinta Puteri tiba-tiba. Sang Guru terdiam sejenak, tak disangka Puteri cantik nan rupawan ini terpesona oleh kalimat yang diucapan Quintus Horatius Flaccus. Lalu dengan menarik nafas dalam Sang Guru mulai berkata, "Puteri, kalimat yang kamu sebutkan kurang lengkap, harusnya carpe diem, quam minimum credula postero. Filsofi ters....
                ... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
                Baca Selengkapnya...

                Senin, 14 Juli 2014

                MENABUR BENIH

                Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1 - MENABUR BENIHDi sebuah kaki gunung yang gundul dan tandus. Seorang bapak tua memikul sebuah kantung penuh berisi bibit pohon kayu di bahunya, sementara sebuah cangkul berada di bahu yang lain . Sepanjang hari pak tua menggali lobang dan memasukan bibit-bibit pohon tersebut. Begitulah kerja pak tua setiap hari. Ketika malam tiba, ia memetik sayur-sayur yang bertumbuh liar di kaki gunung itu untuk menjadi santapannya di malam nanti. Suatu hari sejumlah murid sekolah datang berpiknik di kaki gunung tersebut, dan mereka begitu heran melihat pak tua yang seakan melakukan suatu pekerjaan yang amat tak berarti, karena tempat itu nampak tandus dan tak mungkin bibit-bibit itu akan bertumbuh subur. “Aku hidup di tempat ini dan aku telah menaburkan jutaan benih pohon kayu. Namun hanya 1 persen saja yang tumbuh. Tapi aku tak akan berputus asa. Di hari tuaku, aku ingin terus menaburkan benih di sini.” Tahun terus beralih. Anak-anak sekolah tersebut telah bertumbuh dewasa. Ketika mereka datang lagi ke kaki gunung tersebut...WAH...!!! Mereka tercengang dan berdecak kagum. Betapa indah pemandangan di sana yang diwarnai pohon-pohon nan hijau serta merdunya nyanyian burung. Bapak tua sudah lama pergi. Namun ia meninggalkan harta karun tak ternilai. Pengorbanan kita mungkin tak dapat dinikmati hasilnya saat ini. Namun percayalah, bahwa ada saatnya ketika bibit memunculkan tunasnya. (Janganlah berusaha menjadi orang yang berhasil, tapi berusahalah menjadi orang yang bernilai. - Einstein) ....
                ... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
                Baca Selengkapnya...

                Jumat, 04 Juli 2014

                Kalkulator Zakat Online



                Baca Selengkapnya...

                Kamis, 03 Juli 2014

                Pengaduan Masyarakat


                Mohon kepada seluruh tamu yang ingin mengajukan pengaduan, dapat mencantumkan data dengan benar dengan mengisi formulir yang telah disediakan di bawah ini :




                Baca Selengkapnya...

                Rabu, 02 Juli 2014

                Lembar Aduan Dan Indeks Kepuasan Masyarakat



                Baca Selengkapnya...

                Selasa, 01 Juli 2014

                Pendaftaran Nikah Online



                Baca Selengkapnya...