Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Minggu, 23 Maret 2014

Prosedur Pencatatan Nikah di KUA

Prosedur Pencatatan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Pendahuluan

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Masing-masing calon mempelai dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :

1. Mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .

2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).

3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.

4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah

Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang, calon mempelai memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

I. Perkawinan Sesama WNI

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing1 (satu) lembar.

2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/bermaterai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.

3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.

4. Pas photo caten ukuran 2×3 dan 4x6 masing-masing 4 (empat) lembar, back ground foto warna biru, bagi anggota TNI/POLRI berpakaian dinas.

5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai Asli dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat
Model N6 dari Lurah setempat.

6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :

a. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;

b. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;

c. Laki-laki yang mau berpoligami.

7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik
caten laki-laki/perempuan.

8. Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan tempat tinggal (jika tempat pelaksanaan di luar wilayah Kec. ybs.

9. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat
Atasan/Komandan.

10. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tujuan sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10
(sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Kantor Camat.

11. Bagi WNI keturunan, harus
melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).

12. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)

1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi WNA yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah

PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah

Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah

1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :

* di Balai Nikah/Kantor
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.Pemeriksaan Ulang :

Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.

4.Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat

5.Akad Nikah /Ijab Qobul

6.Pelaksanaan ijab qobul
dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.

7.Penandatanganan Akta Nikah
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.

8.Pembacaan Ta’lik Talak

9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak

10.Penyerahan maskawin/mahar

11.Nasihat perkawinan

12.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.

13.Do’a penutup.

Barakllah laka wabaroka alaika wajama'a bainakuma fi khoir  ….

(ayonikah.net)

Baca Selengkapnya...

Kamis, 20 Maret 2014

Syarat dan Rukun Nikah

Melaksanakan pernikahan dalam ajaran agama Islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Untuk itu mari kita pahami dengan seksama aturan, rukun, pantangan dan persayaratan dalam suatu perkawinan.
A. Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li’an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
B. Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah
- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
C. Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam
D. Menurut Undang-Undang Perkawinan
- Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
- Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
- Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.
-Bagi calon yang berusia dibawa usia minimal harus mendapat putusan dari Pengadilan Agama.

Baca Selengkapnya...

Persiapan Menuju Pernikahan

Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Karena di dalamnya ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut.

Baginda Rasulullah SAW pernah bersabda: “Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku”. (HR Thabrani dan Baihaqi).

Setiap kita pastinya selalu berharap dan bermohon kepada Allah SWT, saatnya nanti akan bertemu dan berjumpa dengan pendamping hidup kita, yang akan menjadi pemimpin atau ratu dalam rumah tangga. Harapan dari pasangan yang akan menuju ke pelaminan, yaitu agar dapat membentuk sebuah keluarga yang bahagia, sakinah mawaddah warrahmah (Samara).

Islam telah menjadikan “pernikahan” sebagai sarana untuk memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Hanya dengan jalan pernikahan, maka akan lahir keturunan secara terhormat. Karenanya, merupakan hal yang wajar jika pernikahan itu dikatakan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrahnya sebagai manusia.

Tentu saja hal itu tidak akan berjalan dengan baik manakala persiapan menuju pernikahan sangatlah minim kita lakukan. Lalu, apa saja yang harus kita persiapkan menjelang dan menuju pernikahan.

Bagi seorang calon pengantin (pria-wanita) pastinya harus mengetahui pentingnya ibadah pernikahan agar dapat bersanding dengan seorang wanita shalihah atau lelaki shalih dalam sebuah ikatan suci bernama pernikahan.

Pernikahan menuju rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah (Samara) tidak akan tercipta dan terjadi ‘sim-salabim’ begitu saja, melainkan dibutuhkan persiapan-persiapan secara memadai sebelum seorang muslim dan muslimah melangkah memasuki gerbang pernikahan.

Karena itu, seorang calon pengantin (pria-wanita) minimal harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan jelang pernikahan, antara lain:

Pertama, persiapan moral (spiritual), yaitu kematangan visi keislaman. Setiap calon pengantin wanita, pasti punya keinginan, jika suatu hari nanti akan dipinang oleh seorang pria shalih, begitu pula sebaliknya, seorang pria mendambakan bertemu pasangan wanita shalihah.

Seorang pria shalih yang taat beribadah dan dapat diharapkan menjadi pemimpin dalam mengarungi kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat. Begitu pula sebaliknya, seorang pria mendapatkan seorang istri yang shalihah untuk bersama mengarungi bahtera kehidupan ini menuju bahtera akhirat secara bersama.

Bila sang calon pengantin wanita memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang shalih, maka dia harus berupaya agar dirinya menjadi wanita shalihah terlebih dahulu, diantaranya membekali diri dengan ilmu-ilmu agama, hiasi dengan akhlak islami, tujuannya tidak hanya untuk mencari jodoh semata, akan tetapi lebih kepada beribadah untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Dan sarana pernikahan adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah pula.

Kedua, persiapan konsepsional, yaitu memahami konsep tentang pernikahan. Pernikahan adalah ajang untuk menambah ibadah dan pahala bukan hanya sekedar hawa nafsu. Pernikahan juga sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Adapun dengan lahirnya seorang anak yang shalih/shalihah nantinya, maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.

Pernikahan juga sebagai sarana pendidikan sekaligus ladang dakwah. Dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran serta hal-hal yang baru. Selain itu, pernikahan juga menjadi salah satu sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.

Ketiga, persiapan kepribadian sang calon mempelai, yaitu penerimaan adanya seorang pemimpin dan ratu dalam rumah tangga. Seorang wanita muslimah harus faham dan sadar betul, jika menikah nanti akan ada seseorang yang baru sama sekali kita kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai seorang pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati dan taati.

Maka, disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu. Belajar untuk mengenal, bukan untuk dikenal. Seorang pria yang akan menjadi suami kita atau sebaliknya, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita, baik latar belakang, suku, adat istiadat, kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengannya menjadi pemicu timbulnya perbedaan saat memasuki pernikahan.

Dan bila perbedaan tersebut tidak bisa diatur dengan sebaik-baiknya melalui komunikasi dua arah, keterbukaan serta kepercayaan dari pasangan kita, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan dan rumah tangga nantinya. Untuk itu perlu adanya persiapan jiwa yang besar dalam menerima dan berusaha mengenali suami ataupun istri kita.

Keempat, persiapan fisik sang calon pengantin. Persiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan tubuh kita yang memadai, sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Sebelum menikah, jika perlu kita periksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi dan lainnya.

Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak di kandungnya. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat. Begitupula sebaliknya untuk sang calon suami.

Kelima, persiapan harta. Islam tidak menghendaki kita untuk berpikiran secara materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Namun, bagi seorang calon suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan dan diupayakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi bagi istri dan keluarganya nanti.

Untuk wanita, diperlukan juga kesiapan untuk mengelola keuangan keluarganya nanti. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi keluarga dengan sebaik-baiknya, maka Allah SWT akan mencukupkan rizki kepadanya.

Dan nikahkanlah orang-orang yang membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan member kemampuan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS An Nur: 32).

Keenam, persiapan sosial. Setelah nanti kedua calon pengantin menikah, maka status sosial di masyarakat pun akan berubah. Mereka berdua bukan lagi seorang gadis dan lajang, tetapi telah berubah menjadi keluarga.

Sehingga mereka juga harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga atau di masyarakat dengan kegiatan sosial. “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin.” (QS An Nissa: 36)

Semua persiapan ini, tidak begitu saja dapat diraih, melainkan perlu waktu dan proses belajar menuju kesana. Karena itulah, saat kita masih memiliki banyak waktu, dan belum terikat nantinya oleh kesibukan rumah tangga, maka berupaya untuk diri kita menuntut ilmu sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warrahman (Samara) kelak.
Wallahua’lam |

#http://www.islamedia.web.id/2014/01/6-hal-yang-harus-disiapkan-menjelang.html

Baca Selengkapnya...

Kehidupan Dunia Sebentar Saja....

"Sehari Atau Hanya Setengah Hari"

قَالَ كَمْ لَبِثْتُمْ فِي الْأَرْضِ عَدَدَ سِنِينَ
قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ فَاسْأَلِ الْعَادِّينَ
قَالَ إِن لَّبِثْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا ۖ لَّوْ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Allah bertanya: "Berapa tahunkah lamanya kamu tinggal di bumi?"
Mereka menjawab: "Kami tinggal (di bumi) sehari atau setengah hari, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang menghitung".
Allah berfirman: "Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui" (QS. Al-Mu'minun : 112-114)

Ada yang datang ada yang pergi, ada harta yang dimiliki, ada juga harta yang harus 'terlepas' dari penguasaan, jangan terlalu bersedih, jangan menjadi sempit dihati, semua sudah sunnatullah, memang harus terjadi dan tak ada satu makhlukpun yang bisa menghindari.

Ayat diatas semoga 'menghibur' dan menjadi renungan yang dalam, hidup di dunia sesungguhnya laksana satu hari atau setengahnya bila dibanding dengan kehidupan setelah dunia ini, karenanya apapun yang dimiliki kini jangan sebabkan 'lupa diri', bilapun keadaan sebaliknya, maka jangan bermuram durja, luaskan saja dada, karena semua amanah dan milikNya.

Bacalah dengan seksama dan berulang firmanNya diatas, lalu renungkanlah sedalam-dalamnya, maka rasakan ketenangan datang membalut sekujur tubuh, karena yang sedang kita jalani kini sesungguhnya sementara.

Allah menghendaki kita beribadah kepadaNya, maka aktivitas apapun yang kita lakukan sejatinya diniatkan menggapai ridhoNya, kaya dan miskin adalah ketentuan dariNya, semua sangat terkait dengan penghambaan kepadaNya.

Saudaraku... jangan galau ya.. jangan juga terlalu lalai.. tugas kita membawa bekal sebanyak-banyaknya buat hari 'perhitungan' nanti, betapapun yang terjadi kini maka syukurilah, kan kalo bersyukur ditambahin karunia, tak selamanya buruk dalam pendapat kita buruk sesungguhnya di hadapanNya, demikian sebaliknya.

Saudaraku... dunia laksana sehari atau setengahnya saja, maka manfaatkan sebaik-baiknya buat menorehkan 'karya' yang indah, agar masa yang kekal nanti adalah bahagia seluruhnya.

Saudaraku... kita terlahir tak memiliki apa2, maka kembalilah kepadaNya dengan banyak kebaikan dan bukan dengan dosa.

Saudaraku.. tetaplah berbaik sangka, jangan biarkan menghampirimu kesedihan terlalu lama, semua milik Allah dan kita hanya dititipkan saja, amanahlah.. dan jangan ciderai dengan keluh kesah yang tidak semestinya.

Selagi bersamaNya, maka pasti berlimpah karunia dan mulia, tersenyumlah.. jangan biarkan wajahmu menjadi muram, belajarlah dari semua yang kini terasa didalam hati.

Dunia laksana satu hari atau setengahnya saja, tataplah dengan tekad kuat buat berbakti kepadaNya.  (Syarif Matnajih, 132)

Baca Selengkapnya...

Rabu, 19 Maret 2014

Dalam Setahun, Dua Kali Matahari Tepat di Atas Ka'bah

Dalam Setahun, Dua Kali Matahari Tepat di Atas Ka'bah

Minggu, 26 Mei 2013, 16:52 WIB


Republika
Kakbah, kiblat sholat umat Islam dari seluruh dunia
Kakbah, kiblat sholat umat Islam dari seluruh dunia
A+ | Reset A-
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara astronomis, peristiwa matahari berada di atas Ka’bah  dapat terjadi dua kali dalam setahun yaitu pada tanggal 27/28 Mei dan tanggal 15/16 Juli.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Izzudin mengatakan, pada tanggal tersebut, nilai deklinasi (posisi) matahari hampir sama dengan titik koordinat lintang Mekah yakni sebesar 21 derajat 25 menit. 
Pada tahun ini rashdul kiblat jatuh pada hari Senin & Selasa, 27 Mei & 28 Mei 2013. "Untuk daerah geografis Indonesia yang memiliki perbedaan bujur dengan Mekah, maka umat Islam yang ada di Indonesia akan dapat melihat bayangan kiblat pada waktu sore hari," jelas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Falak Indonesia ini, Ahad (26/5).
Sedangkan untuk Indonesia bagian tengah dan timur, waktunya bertambah satu jam, sehingga untuk daerah Indonesia bagian tengah bertepatan pada pukul 17. 18 WITA dan wilayah Indonesia bagian timur pada pukul 18.18 WIT. 
Pada bayang-bayang kiblat atau yang disebut dengan rashdul kiblat, Mekah terletak pada garis lintang 21 derajat 25 menit LU, dan pada saat awal matahari melintasi Ka’bah (titik zenith Ka’bah) dari garis lintang utara menuju selatan juga tepat beseberangan meridiannya pada garis bujur 39 derajat 34 menit, pada saat itu secara astronomis kedudukan matahari di atas Ka’bah. 
Baca Selengkapnya...

Begini Cara Koreksi Arah Kiblat

Begini Cara Koreksi Arah Kiblat

Minggu, 26 Mei 2013, 16:14 WIB
Komentar : 0
Pandega/Republika
Shalat menghadap Kiblat
Shalat menghadap Kiblat
REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Profesor Riset Astronomi-Astrofisika Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin memberi tips bagaimana menentukan arah kiblat dengan benar.
Caranya, jelas dia, gunakan benda tegak, misalnya kusen jendela, untuk menentukan arah kiblat dari bayangannya pada waktu yang ditentukan. Beri tanda arah bayangan, misalnya dengan sajadah. Buat garis shaf baru berdasarkan arah yang telah ditentukan.
"Jangan ragu menyempurnakan arah kiblat demi kebenaran,"ujarnya, Ahad (26/5). Ia membenarkan pada setiap 26 Mei hingga 30 Mei adalah waktu yang tepat bagi umat Islam di Indonesia barat untuk mengoreksi arah kiblat secara mudah dan sederhana.
"Dengan bayangan matahari pada saat-saat tertentu yang disebutkan di bawah ini, arah kiblat dapat lebih mudah dan lebih akurat ditentukan," ujar Anggota Badan Hisab Rukyat, Kemenag RI ini. Rentang waktu plus atau minus 5 menit masih cukup akurat.
Arah kiblat adalah dari ujung bayangan ke arah tongkat. Selain itu, tanggal 14 hingga 18 Juli pada pukul 16:27 WIB bisa juga melihat arah bayangan.
Kementerian Agama merilis pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2013 merupakan momentum yang tepat bagi umat Islam yang ingin mengoreksi arah kiblat masjid atau mushola di Indonesia.
Pasalnya pada kedua hari itu, tepat pukul 16.13 WIB sampai 16.23 WIB, matahari berada pada titik kulminasi (matahari tepat di atas kepala) di atas kota Makkah.
Baca Selengkapnya...

Selasa, 18 Maret 2014

Sambutan Ka.KUA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.,

Puji syukur kita panjatkan ke hadlirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, taufik, hidayah serta inayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita masih diberi kesempatan untuk melakukan tugas dan aktifitas. Shalawat teriring salam semoga senantiasa terlimpah ke haribaan baginda nabi Muhammad saw.yang telah menghantarkan umatnya dari alam jahiliyah ke alam hidayah.

Dalam era globalisasi seperti sekarang ini yang ditandai dengan kemajuan pesat di berbagai bidang, khususnya di bidang Informasi, Teknologi dan Komunikasi, kecepatan memperoleh informasi akan menjadi modal utama dalam rangka menentukan langkah ke depan, sehingga menjadi sarana dalam mencapai kemudahan dan kebahagiaan hidup.

Imam Ali Ibn Abi Tholib menyatakan : "khatibunaasa ala qadri 'uquulihim" berkomunikasilah dengan ummatmu sesuai dengan pola pikirnya. Berdasar atsar ini Kantor Urusan Agama Grogol Petamburan berkepentingan untuk lebih dekat dengan masyarakat melalui dunia maya (internet), karena pada era dewasa ini Teknologi Informatika adalah sebuah keniscayaan. Upaya sosialisasi program-program kua maupun penyuluhan tidak saja dilakukan oleh KUA Grogol Petamburan melalui blog, website tetapi juga melalui jejaring sosial sesuai perkembangan zaman. Semakin masyarakat dapat memanfaatkan segala layanan KUA maka diharapkan semakin berhasil upaya Kantor Urusan Agama dalam memberi layanan terbaik bagi masyarakat. Semoga berkenan dengan segala layanan yang diberikan Kantor Urusan Agama Kec. Grogol Petamburan.

Wellcome guests, we proud to give you our best services.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr wb.

Baca Selengkapnya...