Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Kamis, 31 Juli 2014

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KUA GROGOL PETAMBURAN

     Standar Operasional Prosedur (SOP)  adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.  (Kep. Dir Jend Bimas Islam No. DJ.II/ 231 Tahun 2013  Tentang Pedoman Penilaian Kantor  Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan).

KUA Grogol Petamburan telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada SOP yang ada, antara lain :