Standar
Operasional Prosedur (SOP) adalah
serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan,
dimana, dan oleh siapa dilakukan. (Kep. Dir Jend Bimas Islam No. DJ.II/ 231 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penilaian Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan).
KUA Grogol Petamburan telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada SOP yang ada, antara lain :
5. SOP Pembuatan Duplikat Akta Nikah/Buku Nikah
6. SOP Legalisir Buku Nikah
7. SOP Layanan Lainnya, klik disini.
6. SOP Legalisir Buku Nikah
7. SOP Layanan Lainnya, klik disini.