Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Selasa, 04 Oktober 2016


Peraturan Perundangan :


I. Undang-undang :












  • Kompilasi Hukum Islam; Buku 1 (Perkawinan ) Buku 2 (Kewarisan) dan Buku 3 (Perwakafan).  http://hukum.unsrat.ac.id/ma/kompilasi.pdf


  • II. Peraturan Pemerintah






    1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Yang  Berlaku Pada Departemen Agama.
    3. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2014 Tentang  Perubahan Atas PP No. 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Yang  Berlaku Pada Departemen Agama.
    4. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS



    5. III. Peraturan Menteri Agama


      1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang
      2. Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan SOP
      3. Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.
      4. PERATURAN MENTERI AGAMA No. 46  TAHUN 2014 Tentang Pengelolaan PNBP Atas Biaya N/R di luar KUA
      5. Peraturan Menteri Agama RI No. 24 Tahun 2014 Tentang Penjelasan PP 48 Tahun 2014.
      6. PMA Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional.
      7. PMA NO. 46 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA
      8. PMA NO. 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.
      9. PMA NO. 37 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.




      10. IV. Peraturan Direktur Jenderal
          V.  Peraturan Terkait.
          Baca Selengkapnya...

          Kamis, 15 September 2016

          REVIEW: PMA NO. 37 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.

          Sahabat KUA Grogol Petamburan,

          Merespon dinamisasi tuntutan masyarakat dan pengambil kebijakan atas produk layanan Nikah / Rujuk di KUA , maka selang beberapa bulan di tahun yang sama , yaitu tahun 2016, kembali dilakukan revisi / perubahan atas PMA 12 / 2016  dengan diterbitkannya PMA No. 37 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Layanan Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama.

          Pada PMA 37 / 2016, tidak  banyak ketentuan yang berubah dari PMA sebelumnya (PMA 12/2016), hanya ada penambahan satu point "i" pada pasal 17 (2) tentang Penggunaan atau alokasi PNBP NR.

          Point "i" sebagai regulasi  tambahan tersebut berbunyi :

          .... (penggunaaan PNBP juga dapat diperuntukan bagi) "operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi instansi kepada masyarakat."

          Dengan kata lain, PNBP dapat dialokasikan untuk menutupi kekurangan biaya operasional KUA yang hanya tiga juta rupiah perbulan, bahkan pada tahun 2016 hanya separuh dari yang semestinya dialokasikan.




          Seperti apa bunyi dan penampakan PMA No. 37 tahun 2016 tersebut, berikut link atau tautaan yang dapat anda buka perihal PMA 37 TAHUN 2016
          TENTANG PNBP NR
          Baca Selengkapnya...

          Selasa, 06 September 2016

          PMA 34 Tahun 2016

          PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Agama yang pernah diterbitkan sebelumnya; di antaranya KMA 517 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama.  Nomenklatur lengkapnya berbunyi :

          PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
          NOMOR    34  TAHUN 2016

          TENTANG
          ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

          Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :

          •  KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam.  {Pasal 1:1}
          • Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
          • Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
          • Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
          • PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA.  {Pasal 2, point a. sd n.}


           Selengkanya seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat di sini, atau di sini.
          Baca Selengkapnya...

          PMA 34 Tahun 2016

          PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Agama yang pernah diterbitkan sebelumnya; di antaranya KMA 517 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama.  Nomenklatur lengkapnya berbunyi :

          PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
          NOMOR    34  TAHUN 2016

          TENTANG
          ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

          Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :

          •  KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam.  {Pasal 1:1}
          • Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
          • Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
          • Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
          • PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA.  {Pasal 2, point a. sd n.}


           Selengkanya seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat di sini, atau di sini.
          Baca Selengkapnya...

          Rabu, 03 Agustus 2016

          Kronologi Perubahan Regulasi Tarif Pencatatan Nikah di KUA (PNBP NR)

          Sahabat KUA Grogol Petamburan.

          Berikut ini kronologi pemberlakuan Tarif / PNBP Pelayanan Pencatatan Nikah di KUA yang ada dan pernah diberlakukan.

           Klik Disini



          Mulai dari :

          PP No 47 Tahun 2004 18 Oktober 2004



          diubah dengan :


          PP No 48 Tahun 2014 27 Juni 2014

          diubah lagi dengan :


          PP No 19 Tahun 2015

           3 April 2015






          Baca Selengkapnya...

          Jumat, 17 Juni 2016

          Maklumat Pelayanan

          Sahabat KUA Grogol Petamburan yang baik hati...


          Instruksi agar Kepala KUA  Kecamatan membuat dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan


          sesuai dengan Pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 
          dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan UU No. 25 / 2009.

          Contoh Maklumat :




          dan langsung TL ....

           KUA Grogol membuat dan memasang Maklumat Pelayanan tersebut di ruang tunggu / ruang pelayanan sebagaimana terlihat pada penampakan di bawah ini....




          Baca Selengkapnya...

          Jumat, 27 Mei 2016

          Imsakiyah Ramadhan 1437 H.

          Sahabat KUA Grogol Petamburan,



          Bulan suci Ramadhan 1437 H sudah di ambang pintu. Tentunya kita harus mempersiapkan diri menyambut kehadirannya dengan niat dan komitment yang kuat menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.

          Di antara persiapan yang perlu dilakukan adalah mengetahui waktu jadual Imsakiyah Ramadhan.
          Bagi sahabat KUA Grogol Petamburan yang memerlukan jadual Imsakiyah Ramadhan untuk wilayah Jakarta Barat bisa membuka link ini: Imsakiyah Ramndhan 1437 Jakarta Barat dan Sekitarnya.


          Dan bagi Sahabat yang memerlukan Imsakiyah Ramadhan wilayah lainnya, bisa merujuk web Kementerian Agama RI.

          Jika mengalami kesulitan mengakses link tersebut di atas silakan dengan leluasa mengirim pesan sms /WA ke 0896 9064 6948. Isya Allah kami akan membantu anda.
          Baca Selengkapnya...

          Ahlan wa Sahlan Yaa Ramadhan 1437 H

          Sahabat KUA Grogol Petamburan,

          Beberapa hari ke depan kita segera memasuki bulan suci Ramadhan 1437 H. Tentunya kita sambut kehadiran bulan suci Ramadhan dengan senang gembira, dan kita laksanakan ibadah shiyam dan ibadah-ibadah lainnya selama Ramadhan dengan penuh kekhuyukan dan semata mengharap ridha Allah SWT.  dengan demikian kita akan beroleh ampunan dari Allah SWT atas segala dosa yang pernah dilakukan.  Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. :


          مَنْ فَرِحَ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلَى النِّيْرَانِ

          Barangsiapa yang bergembira dengan kedatangan bulan Ramadhan niscaya Allah mengharamkan jasadnya dari neraka”

          مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

          “Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.”
          (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760).

          Ramadhan adalah bulan yang terkandung di dalamnya beragam keunggulan dan keutamaan, sehingga ia banyak diberi gelar dan sebutan yang menunjukkan keistimewaannya. 

          Ramadhan adalah bulan pendidikan (Syahru At Tarbiyah), karena pada bulan ini orang-orang beriman dididik untuk berlaku disiplin dengan aturan-aturan Allah SWT dan Rasul-Nya. Secara fisik, Allah mendidik untuk disiplin dalam mengatur pola makan. Secara psikis, Allah mendidik untuk berlaku sabar, jujur, menahan amarah, empati dan berbagi kepada orang lain, dan sifat-sifat luhur lainnya. Dan secara fikri, Allah mendidik agar orang-orang beriman senantiasa bertafakkur dan mengambil pelajaran-pelajaran yang bermakna bagi kehidupannya.

          Ramadhan adalah bulan perjuangan (Syahru Al Jihad), karena untuk sukses menjalani Ramadhan dibutuhkan perjuangan yang tidak ringan. Allah hendak mengajarkan bahwa untuk sukses dalam kehidupan pun dibutuhkan perjuangan, yaitu mengendalikan hawa nafsu agar tunduk dan patuh dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.

          Ramadhan adalah bulan Qur’an (Syahru Al Qur’an), karena Al Qur’an pertama kali diturunkan pada Ramadhan. Sepatutnyalah pada bulan ini, interaksi kaum muslimin dengan Al Quran menjadi sangat intens sebagaimana dicontohkan oleh generasi salaf yang mencurahkan waktu demikian banyak pada bulan Ramadhan untuk berinteraksi dengan Al Quran, baik dengan membaca, mentadabburi, dan mengamalkan kandungan-kandungan isinya.

          Ramadhan adalah bulan persaudaraan (Syahru Al Ukhuwwah). Pada bulan ini Allah mendidik kaum muslimin untuk lebih mencintai dan peduli terhadap saudara-saudaranya. Rasulullah Saw mengajarkan dengan ringan bersedekah di bulan ini, memberi makanan bagi orang yang berpuasa, menunaikan zakat, dan membuang dengki dan sifat-sifat buruk terhadap saudaranya.

          Ramadhan adalah bulan ibadah (Syahru Al ‘Ibadah). Dalam bulan ini Allah membuka peluang bagi hamba-hamba-Nya untuk beribadah (mahdhoh) sebanyak-banyaknya, karena pada bulan ini pahala ibadah dibalas dengan berlipat ganda. Allah SWT mendidik kaum muslimin untuk merealisasikan misi hidup dengan senantiasa beribadah kepada Allah SWT. Target keimanan yang diharapkan adalah hamba-hamba yang selalu mengorientasikan hidup untuk beribadah, sebagaimana firman Allah: Katakanlah: "Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (Al An’aam 6:162-163).

          Masih ada beberapa nama yang disematkan untuk Ramadhan. Bulan Jama’ah, bulan dakwah, bulan diturunkan Lailatul Qadar, bulan mulia, bulan suci, bulan penuh berkah, dan lain-lain. Nama-nama itu mencerminkan makna, esensi dan juga kebaikan yang teramat banyak. Bagaimana kita harus beramal di dalam bulan Ramadhan, kita bisa mengambil spirit dari nama-nama itu.

          Barang siapa yang gembira dengan datangnya bulan Ramadhan, maka Allah SWT akan memasukkan sang hamba ke dalam surga-Nya. Bagaimana bisa? karena gembira menyambut ramadhan adalah cerminan iman. Semakin bahagia dan rindu seorang hamba kepada Ramadhan, semakin dalam keimanan yang dimiliki seseorang. Tentu pemahaman ini bukan untuk menghakimi dan mengukur keimanan orang lain, tetapi untuk menghakimi dan mengukur keimanan di dalam diri sendiri. 

          Selamat menjalankan ibadah Ramadhan, semoga kita bisa mengoptimalkan bulan Ramadhan untuk taqarrub ilallah, membersihkan hati, dan memperkuat simpul-simpul jamaah.

          Bagi sahabat KUA Grogol Petamburan yang memerlukan jadual Imsakiyah Ramadhan untuk wilayah Jakarta Barat bisa membuka link ini: Imsakiyah Ramndhan 1437 Jakarta Barat dan Sekitarnya.

          Dan bagi Sahabat yang memerlukan Imsakiyah Ramadhan wilayah lainnya, bisa merujuk web Kementerian Agama RI. 

          Jika mengalami kesulitan mengakses link tersebut di atas silakan dengan leluasa mengirim pesan sms /WA ke 0896 9064 6948. Isya Allah kami akan membantu anda.

          Taqobbalallohu shiyaamanaa wa shiyaamakum.
          Wassalamu'alaikum wr wb.


          Baca Selengkapnya...

          Jumat, 13 Mei 2016

          JuknisPengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan; Nomor Dj.II/268 Tahun 2016




          Sahabat KUA Grogol Petamburan ,....


          Dalam rangka tertib administrasi dan transparansi pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor Dj.II/268 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan.

          Juknis ini, setidak mengatur 4 (empat) hal dalm pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan, yaitu: pengelola, mekanisme pencairan dan penggunaan, pertanggungjawaban, dan pembinaan, pemantauan dan evaluasi.

          I. PENGELOLAAN

          1. Pengelola Biaya Operasional KUA adalah PNS pada KUA setempat yang diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. 
          2. Dalam hal pada KUA hanya terdapat satu orang PNS, maka Kepala KUA dapat diangkat menjadi pengelola. 
          3. Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola dana operasional KUA bertanggungjawab kepada Kepala Seksi Bimas Islam/PPK pada Kantor Kemenag Kab/Kota 

          II. MEKANISME PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN

          A. Mekamisme Pencairan 
          1. Pengelola Biaya Operasional KUA mengajukan usulan pencairan biaya operasional tiap bulan kepada Kepala Seksi Bimas Islam selaku PPK atau PPK yang ditunjuk dengan melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pengajuan pencairan anggaran. 
          2. PPK memproses usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
          3. PPSPM pada Kantor Kemeag Kab/Kota menyalurkan Biaya Operasional KUA melalui rekening pengelola Biaya Operasional KUA. 
          4. Dalam hal pencairan Biaya Operasional KUA sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak dapat dilakukan, pencairan dapat dilakuan selambat-lambatnya tiga bulan sekali. 

          B. Peruntukan dan Penggunaan Biaya Operasional

          Biaya Operasional KUA digunakan untuk: 
          1. Belanja bahan: ATK, konsumsi jamuan tamu/rapat, dan penyelenggaraan operasional keperluan perkantoran. 
          2. Perjalanan dinas: koordinasi dan bimbingan masyarakat. 
          3. Biaya internet pelayanan SIMBI. 
          4. Biaya telepon, air, listrik (TAL). 

          III. PERTANGGUNGJAWABAN 
          • Pengelola Biaya Operasional KUA wajib melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Biaya Operasional KUA secara transparan, akuntabel dan berintegritas. 
          • Pengelola Biaya Operasional KUA wajib mencatatkan dan membukukan seluruh transaksi penggunaan biaya operasional ke dalam buku kas umum dan buku kas pembantu. 
          • Pengelola Biaya Operasional KUA wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran. 
          • Pengelola Biaya Operasional KUA menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut kepada PPK. 
          • Pengelola Keuangan pada Kantor Kemenag Kab/Kota wajib membukukan seluruh transaksi pengeluaran uang dan dokumen lain yang disamakan dengan uang seperti SPM dan SP2D ke dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu Lainnya. 


          IV. PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI 
          • Kepala KUA wajib melakukan pengendalian pengelolaan Biaya Operasional KUA. 
          • Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan setiap tiga bulan. 
          • Kepala Kanwil Kemenag melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan biaya operasional KUA. 
          • Direktur Urais dan Pembinaan Syariah melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Biaya Operasional KUA. 

          Untuk lebih lengkapnya, Perdijen Bimas Islam Nomor Dj.II/268 Tahun 2016 tentang Juknis Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan dapat di Download Di Sini.



          Demikian, Semoga bermanfaat. 


          Ps. Special honour to Simbi Majalengka
          Baca Selengkapnya...

          Jumat, 18 Maret 2016

          PMA NO. 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA






          Sahabat KUA Grogol Petamburan,

          Peraturan Menteri Agama (PMA)  No. 46 Tahun 2014 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama.

          Maka dikeluarkanlah PMA No. 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan PNBP Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama, yang ditanda tangani oleh Menteri Agama RI pada tanggal 10 Maret 2016.

          PMA No. 12 yang berisi sebanyak 30 pasal dipandang sebagai revisi dan penyempurnaan atas PMA sebelumnya yaitu PMA)  No. 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP NR di luar Kantor URusan Agama Kecamatan.

          Semoga terbitnya PMA terbaru ini makin mendatangkan manfaat dan dampak positif bagi semua pihak terutama bagi para praktisi PPN dalam menjalanklan tugas dan fungsinya.  Ammiiin.


          Berikut link/tautan  yang dapat anda buka untuk membaca konten PMA tersebut secara lengkap:

          Mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan dari PMA No.12 Tahun 2016 , saat diturunkan berita ini masih dalam proses penyusunan dan sedang dinantikan terutama oleh para praktisi pencatatan nikah di lingkungan kementerian agama, karena terkait alokasi honor jasa profesi dan tunjangan transportasi pelaksanaan tugas layanan nikah di luar KUA.  Semoga dalam waktu dekat segera diterbitkan juklakdan juknisnya agar lebih operasional.



          Sebagai perbandingan dengan PMA sebelumnya/yang dinasakh,  berikut tautannya :
          PMA NO. 46 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA

          Sebagai Petunjuk operasional dari PMA No. 46 Tahun 2014 ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 748 Tahun 2014, yang selengkapnya dapat andan buka pada laman :
          KEP DIRJEN BIMAS ISLAM NO. DJ.II / 748 TAHUN 2014  Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan PNBP Biaya N/R di Luar KUA.                                                                


          Baca Selengkapnya...

          Jumat, 04 Maret 2016

          RIZKI-MU ADA DI LANGIT BUKAN DI TEMPAT KERJA




          Sahabat KUA Grogol Petamburan,

          Mungkin banyak di antara kita yang hidupnya hanya disibukkan untuk mengejar kekayaan dunia. Kerja keras siang malam, banting tulang hanya karena pengen jadi jutawab bahkan bermimpi jadi miliuner. Takut miskin lalu menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan uang.

          Padahal, Sahabat KUA Grogol,

          Uang, harta benda, rezeki, pangkat dan kedudukan nggak perlu kita khawatirkan, karena kita punya Allah SWT yang Maha Kaya, Maha Pemberi Rezeki. Masih ragu soal itu? Simak kisah berikut ini.

          Hatim Al Ashom, ulama besar muslimin, teladan kesederhanaan dan tawakal.

          Hatim suatu hari berkata kepada istri dan 9 putrinya bahwa ia akan pergi untuk menuntut ilmu.

          Istri dan putri-putrinya keberatan, karena siapa yang akan memberi mereka makan?

          Salah satu dari putri-putri itu berusia 10 tahun dan hafal al Quran.

          Dia menenangkan semua keluarganya dan berkata, “Biarkan beliau pergi. Beliau menyerahkan kita kepada Dzat yang Maha Hidup, Maha Memberi Rezeki dan tidak pernah mati!”

          Hatim pun pergi

          Hari itu berlalu, malam datang menjelang.

          Mereka mulai lapar. Tapi tidak ada makanan. Semua mulai memandang protes kepada putri 10 tahun yang telah mendorong kepergian ayah mereka.

          Putri yang hafal al Quran itu kembali meyakinkan mereka, “Beliau menyerahkan kita kepada Dzat yang Maha Hidup, Maha Memberi Rezeki dan tidak pernah mati!”

          Dalam suasana seperti itu, pintu rumah mereka diketuk. Pintu dibuka dan terlihat para penunggang kuda. Mereka bertanya, “Adakah air di rumah kalian?”

          Penghuni rumah menjawab, “Ya, kami memang tidak punya apa-apa kecuali air.”

          Air dihidangkan. Menghilangkan dahaga mereka.

          Pemimpin penunggang kuda itu pun bertanya, “Rumah siapa ini?”

          Penghuni rumah menjawab, “Hatim al Ashom.”

          Penunggang kuda terkejut, “Hatim ulama besar muslimin!”

          Penunggang kuda itu mengeluarkan sebuah kantong berisi uang dan dilemparkan ke dalam rumah dan berkata kepada para pengikutnya, “Siapa yang mencintai saya, lakukan seperti yang saya lakukan.”

          Para penunggang kuda lainnya pun melemparkan kantong-kantong mereka yang berisi uang sampai pintu rumah sulit ditutup, karena banyaknya kantong-kantong uang. Mereka kemudian pergi.

          Tahukah antum siapa pemimpin penunggang kuda itu?

          Ternyata beliau adalah Abu Ja’far Al Manshur, amirul mukminin.

          Kini giliran putri 10 tahun yang telah hafal al Quran itu memandangi ibu dan saudari-saudarinya. Dia memberikan pelajaran akidah yang sangat mahal sambil menangis.

          JIKA SATU PANDANGAN MAKHLUK BISA MENCUKUPI KITA, MAKA BAGAIMANA JIKA YANG MEMANDANG KITA ADALAH AL KHOLIQ!

          Terimakasih, Nak, kau telah menyengat kami yang dominasi kegelisahannya hanya urusan dunia.

          Hingga lupa ada Al Hayyu Ar Rozzaq.

          Hingga lupa jaminan-Nya, dan di LANGIT lah RIZKI kalian.

          Bukan di pekerjaan. Bukan di bank. Bukan di kebun. Bukan di toko. Tapi DI LANGIT!

          Hingga kami lupa tugas besar akhirat.

          اللهم لا تجعل الدنيا أكبر همنا

          Duhai Allah, jangan Kau jadikan dunia sebagai kegundahan terbesar kami.

          Barakallahu fiikum. (http://www.muslimahcorner.com/2016/03/18530/)
          Baca Selengkapnya...

          Jumat, 05 Februari 2016

          KMA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA

          Sahabat KUA Grogol,

          Bagi anda yang memerlukan informasi terkait Keputusan Menteri Agama RI No. 9 Th. 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama RI berikut kami sajikan sedikit ulasan dan konten dari KMA tersebut.

          KMA ini merupakan penyempurnaan dari  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tabun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama.

          KMA ini berisi ketentuan  antara lain  mengenai:


          1. Kode Jabatan dan Penomoran pada Naskab Dinas
          2. Kop Surat Dinas dari Kementerian Pusat sampai dengan KUA Kecamatan
          3. Penggunaan  Lambang Negara, Lambang Kementerian Agama, dan  Cap/ Stempel Dinas Dinas  dari Kementerian Pusat sampai dengan KUA Kecamatan
          4. Bentuk dan Format Naskah Dinas
          5. dan lain-lain..


          Contoh Kop Surat dan Cap/Stempel Dinas KUA Kecamatan:

          Jika anda memerlukan informasi lebih banyak terkait KMA No 9 Tahun 2016, anda dapt mengikuti tautan/link berikut ini :


          KMA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA









          Baca Selengkapnya...

          Rabu, 27 Januari 2016

          STRUKTUR ORGANISASI KUA TAHUN 2015

          Sahabat KUA Grogol Petamburan,


          Bagi anda yang sedang mencari rujukan peraturan perundangan terkait Struktur Organisasi KUA, anda dapat membuka Keputusan Menteri Agama RI (KMA)  Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan KUA Kecamatan Tahun 2015.

          Dalam KUA tersebut, selain memuat nama-nama KUA Kecamatan baru sesuai dengan perkembangan dan pemekaran wilayah yang dilakukan kemendagri, juga dilampirkan tentang bagan atau struktur dimaksud.

          Yaitu penampakkan Struktur KUA Kecamatan sesuai KMA 10 Tahun 2015, sebagai berikut:






          Adapun terkait konten KMA No. 10 / 2015 secara lengkap dapat anda baca melalui link di bawah ini :  KMA  Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan KUA Kecamatan Tahun 2015.

          Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.
          Baca Selengkapnya...

          Selasa, 19 Januari 2016

          STATUS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU DAN KEPALA KUA KECAMATAN

          Sahabat KUA Grogol Petamburan,

          Pada tanggal 28 Oktober 2015, Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran No. DJ.II/PW.01/2734/2015 tentang Status Jabatan Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.

          Diktum Surat Edaran tersebut diantaranya menyatakan :

          • bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan pemahaman tentang rangkap jabatan Penghulu dan Kepala KUA, serta guna keperluan (kelancaran) pendaftaran e-PUPNS, maka Penghulu Fungsional yang diangkat menjadi Kepala KUA Kecamatan agar diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Penghulu
          • bahwa untuk penataan jabatan kepala KUA dan penghulu ke depan , sedang dilakukan penyusunan regulasi terkait organisasi dan tata kerja KUA kecamatan dan jabatan fungsional penghulu.
          Selang dua bulan, tepatnya tanggal 12 Januari 2016 terbit Surat Sekretaris Jendral Kementerian Agama RI Nomor:  B.II/2/Kp.02.3/00245/2016 perihal : Status Jabatan fungsional Penghulu dan Kepala KUA.
          Baca Selengkapnya...

          Selasa, 12 Januari 2016

          SE Sekjen Kemenag RI Tentang Seragam ASN

          Dear Sahabat KUA Grogol Petamburan,


          Beberapa hari lalu Sekretaris Jendral Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran tentang Seragam ASN di Lingkungan Kememteian Agama  yang mulai efektif di berlakukan muai tanggal 11 Januari 2016.  Berikut ini penampakan SE tersebut :



          Surat Edaran tersebut merupakan edisi revisi yang meralat (atau menghapus?) Surat Edaran sebelumnya yang berselang waktu sekitar satu bulan dengan isi edaran antara lain penmberlakuan seragam putih hitam/gelap (ala presiden Jokowi?) untuk hari Senin, Selasa dan Rabu; yakni 3 hari dalam 5 hari kerja. Ini dia penampakan SE dimaksud :




          Baca Selengkapnya...

          HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PERKAWINAN

          Sahabat KUA Grogol Petamburan yang berbahagia,

          Apakah anda sedang mencari informasi tentang peraturan peundangan terkait Hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia, kali ini kami sajikan Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI dalam bentuk ebook dengan format Pdf.

          Dalam Kata Pengantarnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; Dr. H. Muchtar Ali, M.Hum  menyatakan:

          Buku himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan edisi II ini merupakan penyempurnaan dari buku himpunan Peraturan Perundang- Undangan tentang Perkawinan edisi I yang dicetak pada tahun 2009. Penyempurnaan dimaksud adalah dengan menghilangkan beberapa peraturan yang sudah tidak relevan lagi dan ditambah dengan beberapa peraturan yang terbaru.
          Dengan diterbitkannya buku himpunan peraturan Perundang- Undangan edisi II, diharapkan dapat melengkapi, menyempurnakan dan mengkompilasi berbagai buku peraturan tentang perkawinan, baik sebagai landasan hukum, pedoman, pembinaan dan penyuluhan maupun sebagai bahan referensi dan kajian. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan ini disusun secara sistematis berdasarkan ii perngelompokan peraturan menurut bidang masalah. Dengan pengelempokan ini diharapkan dapat digunakan secara lebih praktis dan lebih mudah, baik bagi aparat Pemerintah terkait, khususnya Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu, yang dalam melaksanakan tugas kesehariannya dituntut untuk meningkatkan pelayanan secara cepat dan tepat, maupun bagi masyarakat yang menggunakannya sebagai referensi, informasi dan kajian. 

          Selamat Menyimak.


           Klik di sini..



          Silakah klik gambar  di bawah ini :





          download himpunan
          Baca Selengkapnya...

          Selasa, 05 Januari 2016

          PP NO. 21 TAHUN 2014 TENTANG BATAS USIA PENSIUN PEJABAT FUNGSIONAL

          Sahabat KUA Grogol Petamburan,
          Bagi anda pejabat fungsional penghulu dan pejabat fungsional lainnya yang memerlukan informasi tentang BUP atau Batas Usia Pensiun, info ini penting untuk disimak sebagai dasar legal formal yang berlaku bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memangku jabatan fungsional .....

          Silakan ikuti lebih lanjut link berikut ini untuk membaca peraturan perundangan dimaksud... PP NO. 21 TAHUN 2014 

          atau langsung membaca postingan di bawah ini :

          SEMOGA BERMANFAAT.




          Baca Selengkapnya...