Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Senin, 21 Juli 2014

Sejarah KUA Grogol Petamburan


  • Pada Tahun 1948 Wilayah Kerja KUA Grogol Petamburan meliputi Kawawan Petojo (sekarang masuk Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, Djati (kawasan Tanah Abang), Slipi (kawasan Kecamatan Palmerah), dan Sukabumi Ilir (kawasan Kecamatan Kebon Jeruk).
  • Pada Tahun 1965 Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan beralamat di Sukabumi Ilir (sekarang Sukabumi Utara Kecamatan kebon Jeruk).
  • Pada Tahun 1970 Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan beralamat di Jalan Assa'adah (sekarang Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan).
  • Pada Tahun 1975 Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan beralamat di Jalan Rambutan Gg. Salak (sekarang Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan).
  • Pada Tahun 1992 Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan mengalami pemekaran menjadi dua (2) kecamatan yaitu KUA Kecamatan Grogol Petamburan dan KUA Kecamatan Palmerah.
  • Pada Tahun 1996 Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan dibangun oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 2 lantai dengan luas bangunan : 360 M2 di atas sebidang tanah yang juga milik Pemda Provinsi DKI Jakarta seluas 1.720 M2
  • Pada 25 April 1997 dilakukan penyerahan Gedung baru Kantor KUA  Kecamatan Grogol Petamburan yang beralamat di Jl. Hadiah Utama IV No. 10 Jelambar dari pihak Pemda Provinsi DKI Jakarta melalui Ka. Kanwil Departemen Agama Provinsi DKI Jakarta kepada Ka. KUA Kecamatan Grogol Petamburan dan mulai ditempati oleh seluruh Karyawan dan Karyawati.