Sahabat KUA Grogol Petamburan,
Merespon dinamisasi tuntutan masyarakat dan pengambil kebijakan atas produk layanan Nikah / Rujuk di KUA , maka selang beberapa bulan di tahun yang sama , yaitu tahun 2016, kembali dilakukan revisi / perubahan atas PMA 12 / 2016 dengan diterbitkannya PMA No. 37 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama.
Pada PMA 37 / 2016, tidak banyak ketentuan yang berubah dari PMA sebelumnya (PMA 12/2016), hanya ada penambahan satu point "i" pada pasal 17 (2) tentang Penggunaan atau alokasi PNBP NR.
Point "i" sebagai regulasi tambahan tersebut berbunyi :
.... (penggunaaan PNBP juga dapat diperuntukan bagi) "operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi instansi kepada masyarakat."
Dengan kata lain, PNBP dapat dialokasikan untuk menutupi kekurangan biaya operasional KUA yang hanya tiga juta rupiah perbulan, bahkan pada tahun 2016 hanya separuh dari yang semestinya dialokasikan.
Seperti apa bunyi dan penampakan PMA No. 37 tahun 2016 tersebut, berikut link atau tautaan yang dapat anda buka perihal PMA 37 TAHUN 2016
TENTANG PNBP NR
Baca Selengkapnya...
Merespon dinamisasi tuntutan masyarakat dan pengambil kebijakan atas produk layanan Nikah / Rujuk di KUA , maka selang beberapa bulan di tahun yang sama , yaitu tahun 2016, kembali dilakukan revisi / perubahan atas PMA 12 / 2016 dengan diterbitkannya PMA No. 37 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama.
Pada PMA 37 / 2016, tidak banyak ketentuan yang berubah dari PMA sebelumnya (PMA 12/2016), hanya ada penambahan satu point "i" pada pasal 17 (2) tentang Penggunaan atau alokasi PNBP NR.
Point "i" sebagai regulasi tambahan tersebut berbunyi :
.... (penggunaaan PNBP juga dapat diperuntukan bagi) "operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi instansi kepada masyarakat."
Dengan kata lain, PNBP dapat dialokasikan untuk menutupi kekurangan biaya operasional KUA yang hanya tiga juta rupiah perbulan, bahkan pada tahun 2016 hanya separuh dari yang semestinya dialokasikan.
Seperti apa bunyi dan penampakan PMA No. 37 tahun 2016 tersebut, berikut link atau tautaan yang dapat anda buka perihal PMA 37 TAHUN 2016
TENTANG PNBP NR