Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Kamis, 15 September 2016

REVIEW: PMA NO. 37 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.

Sahabat KUA Grogol Petamburan,

Merespon dinamisasi tuntutan masyarakat dan pengambil kebijakan atas produk layanan Nikah / Rujuk di KUA , maka selang beberapa bulan di tahun yang sama , yaitu tahun 2016, kembali dilakukan revisi / perubahan atas PMA 12 / 2016  dengan diterbitkannya PMA No. 37 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Layanan Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama.

Pada PMA 37 / 2016, tidak  banyak ketentuan yang berubah dari PMA sebelumnya (PMA 12/2016), hanya ada penambahan satu point "i" pada pasal 17 (2) tentang Penggunaan atau alokasi PNBP NR.

Point "i" sebagai regulasi  tambahan tersebut berbunyi :

.... (penggunaaan PNBP juga dapat diperuntukan bagi) "operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi instansi kepada masyarakat."

Dengan kata lain, PNBP dapat dialokasikan untuk menutupi kekurangan biaya operasional KUA yang hanya tiga juta rupiah perbulan, bahkan pada tahun 2016 hanya separuh dari yang semestinya dialokasikan.




Seperti apa bunyi dan penampakan PMA No. 37 tahun 2016 tersebut, berikut link atau tautaan yang dapat anda buka perihal PMA 37 TAHUN 2016
TENTANG PNBP NR
Baca Selengkapnya...

Selasa, 06 September 2016

PMA 34 Tahun 2016

PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Agama yang pernah diterbitkan sebelumnya; di antaranya KMA 517 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama.  Nomenklatur lengkapnya berbunyi :

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    34  TAHUN 2016

TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :

  •  KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam.  {Pasal 1:1}
  • Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
  • Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
  • Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
  • PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA.  {Pasal 2, point a. sd n.}


 Selengkanya seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat di sini, atau di sini.
Baca Selengkapnya...

PMA 34 Tahun 2016

PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Agama yang pernah diterbitkan sebelumnya; di antaranya KMA 517 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama.  Nomenklatur lengkapnya berbunyi :

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    34  TAHUN 2016

TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :

  •  KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam.  {Pasal 1:1}
  • Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
  • Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
  • Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
  • PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA.  {Pasal 2, point a. sd n.}


 Selengkanya seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat di sini, atau di sini.
Baca Selengkapnya...