Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Selasa, 19 Agustus 2014

Tipologi KUA Menurut PMA 24 Tahun 2014

Tipologi KUA Menurut PMA Biaya Nikah-Rujuk

Jakarta (Pinmas) —- PMA 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan  yang ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (13/08) lalu, mengatur bahwa transport dan jasa profesi penghulu diberikan sesuai dengan Tipologi KUAKecamatan.
Lantas bagaimana tipologi KUAPMA yang ditunggu para penghulu sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya ini mengatur bahwa klasifikasi KUA Kecamatan ditentukan menurut jumlah peristiwa nikah dan rujuk per bulan, dan kondisi geografis keberadaan KUA Kecamatan.
KUA bertipologi  A adalah KUA yang jumlah nikah dan rujuknya 100 peristiwa atau lebih per bulan. Untuk tipologi B,  jumlah nikah dan rujuk antara 50 sampai dengan 99 peristiwa per bulan. Sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah dan rujuk 1 - 49 peristiwa per bulan.
Selain itu, ada juga KUA tipologi D1, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan di daerah perbatasan daratan. Ada juga tipologi D2, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan daerah perbatasan kepulauan.
Untuk besaran transport dan jasa profesi penghulu sesuai dengan tipologi KUA, Pasal 12 PMA ini menegaskan bahwa hal itu akan  ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam. (mkd/mkd)

Selengkapnya tentang PMA No. 24 Tahun 2014  silahkan dibuka di link  :  http://kemenag.go.id/file/file/Dokumen/pslg1408272799.pdf