Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Selasa, 05 Agustus 2014

Bimbingan Teknis KUA Teladan Nasional 2014

Bertempat di KUA Grogol Petamburan, Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta didampingi Ka.Kankemenag Kota Jakarta Barat dan jajaran menyampaikan arahan dan bimbingan kepada kepala KUA Grogol Petamburan dan staf yang akan dikunjungi tim penilai tingkat nasional. Dalam arahannya kabid Urais antara lain menegaskan pentingnya pelaksanaan PP 48 / 2014 tentang pemberlakuan tarif baru Rp. 600.000 untuk nikah di luar KUA dan nol rupiah di KUA. ....