Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Jumat, 18 Maret 2016

PMA NO. 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA






Sahabat KUA Grogol Petamburan,

Peraturan Menteri Agama (PMA)  No. 46 Tahun 2014 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama.

Maka dikeluarkanlah PMA No. 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan PNBP Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama, yang ditanda tangani oleh Menteri Agama RI pada tanggal 10 Maret 2016.

PMA No. 12 yang berisi sebanyak 30 pasal dipandang sebagai revisi dan penyempurnaan atas PMA sebelumnya yaitu PMA)  No. 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP NR di luar Kantor URusan Agama Kecamatan.

Semoga terbitnya PMA terbaru ini makin mendatangkan manfaat dan dampak positif bagi semua pihak terutama bagi para praktisi PPN dalam menjalanklan tugas dan fungsinya.  Ammiiin.


Berikut link/tautan  yang dapat anda buka untuk membaca konten PMA tersebut secara lengkap:

Mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan dari PMA No.12 Tahun 2016 , saat diturunkan berita ini masih dalam proses penyusunan dan sedang dinantikan terutama oleh para praktisi pencatatan nikah di lingkungan kementerian agama, karena terkait alokasi honor jasa profesi dan tunjangan transportasi pelaksanaan tugas layanan nikah di luar KUA.  Semoga dalam waktu dekat segera diterbitkan juklakdan juknisnya agar lebih operasional.



Sebagai perbandingan dengan PMA sebelumnya/yang dinasakh,  berikut tautannya :
PMA NO. 46 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA

Sebagai Petunjuk operasional dari PMA No. 46 Tahun 2014 ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 748 Tahun 2014, yang selengkapnya dapat andan buka pada laman :
KEP DIRJEN BIMAS ISLAM NO. DJ.II / 748 TAHUN 2014  Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan PNBP Biaya N/R di Luar KUA.                                                                


Baca Selengkapnya...

Jumat, 04 Maret 2016

RIZKI-MU ADA DI LANGIT BUKAN DI TEMPAT KERJA




Sahabat KUA Grogol Petamburan,

Mungkin banyak di antara kita yang hidupnya hanya disibukkan untuk mengejar kekayaan dunia. Kerja keras siang malam, banting tulang hanya karena pengen jadi jutawab bahkan bermimpi jadi miliuner. Takut miskin lalu menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan uang.

Padahal, Sahabat KUA Grogol,

Uang, harta benda, rezeki, pangkat dan kedudukan nggak perlu kita khawatirkan, karena kita punya Allah SWT yang Maha Kaya, Maha Pemberi Rezeki. Masih ragu soal itu? Simak kisah berikut ini.

Hatim Al Ashom, ulama besar muslimin, teladan kesederhanaan dan tawakal.

Hatim suatu hari berkata kepada istri dan 9 putrinya bahwa ia akan pergi untuk menuntut ilmu.

Istri dan putri-putrinya keberatan, karena siapa yang akan memberi mereka makan?

Salah satu dari putri-putri itu berusia 10 tahun dan hafal al Quran.

Dia menenangkan semua keluarganya dan berkata, “Biarkan beliau pergi. Beliau menyerahkan kita kepada Dzat yang Maha Hidup, Maha Memberi Rezeki dan tidak pernah mati!”

Hatim pun pergi

Hari itu berlalu, malam datang menjelang.

Mereka mulai lapar. Tapi tidak ada makanan. Semua mulai memandang protes kepada putri 10 tahun yang telah mendorong kepergian ayah mereka.

Putri yang hafal al Quran itu kembali meyakinkan mereka, “Beliau menyerahkan kita kepada Dzat yang Maha Hidup, Maha Memberi Rezeki dan tidak pernah mati!”

Dalam suasana seperti itu, pintu rumah mereka diketuk. Pintu dibuka dan terlihat para penunggang kuda. Mereka bertanya, “Adakah air di rumah kalian?”

Penghuni rumah menjawab, “Ya, kami memang tidak punya apa-apa kecuali air.”

Air dihidangkan. Menghilangkan dahaga mereka.

Pemimpin penunggang kuda itu pun bertanya, “Rumah siapa ini?”

Penghuni rumah menjawab, “Hatim al Ashom.”

Penunggang kuda terkejut, “Hatim ulama besar muslimin!”

Penunggang kuda itu mengeluarkan sebuah kantong berisi uang dan dilemparkan ke dalam rumah dan berkata kepada para pengikutnya, “Siapa yang mencintai saya, lakukan seperti yang saya lakukan.”

Para penunggang kuda lainnya pun melemparkan kantong-kantong mereka yang berisi uang sampai pintu rumah sulit ditutup, karena banyaknya kantong-kantong uang. Mereka kemudian pergi.

Tahukah antum siapa pemimpin penunggang kuda itu?

Ternyata beliau adalah Abu Ja’far Al Manshur, amirul mukminin.

Kini giliran putri 10 tahun yang telah hafal al Quran itu memandangi ibu dan saudari-saudarinya. Dia memberikan pelajaran akidah yang sangat mahal sambil menangis.

JIKA SATU PANDANGAN MAKHLUK BISA MENCUKUPI KITA, MAKA BAGAIMANA JIKA YANG MEMANDANG KITA ADALAH AL KHOLIQ!

Terimakasih, Nak, kau telah menyengat kami yang dominasi kegelisahannya hanya urusan dunia.

Hingga lupa ada Al Hayyu Ar Rozzaq.

Hingga lupa jaminan-Nya, dan di LANGIT lah RIZKI kalian.

Bukan di pekerjaan. Bukan di bank. Bukan di kebun. Bukan di toko. Tapi DI LANGIT!

Hingga kami lupa tugas besar akhirat.

اللهم لا تجعل الدنيا أكبر همنا

Duhai Allah, jangan Kau jadikan dunia sebagai kegundahan terbesar kami.

Barakallahu fiikum. (http://www.muslimahcorner.com/2016/03/18530/)
Baca Selengkapnya...

Jumat, 05 Februari 2016

KMA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA

Sahabat KUA Grogol,

Bagi anda yang memerlukan informasi terkait Keputusan Menteri Agama RI No. 9 Th. 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama RI berikut kami sajikan sedikit ulasan dan konten dari KMA tersebut.

KMA ini merupakan penyempurnaan dari  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tabun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama.

KMA ini berisi ketentuan  antara lain  mengenai:


  1. Kode Jabatan dan Penomoran pada Naskab Dinas
  2. Kop Surat Dinas dari Kementerian Pusat sampai dengan KUA Kecamatan
  3. Penggunaan  Lambang Negara, Lambang Kementerian Agama, dan  Cap/ Stempel Dinas Dinas  dari Kementerian Pusat sampai dengan KUA Kecamatan
  4. Bentuk dan Format Naskah Dinas
  5. dan lain-lain..


Contoh Kop Surat dan Cap/Stempel Dinas KUA Kecamatan:

Jika anda memerlukan informasi lebih banyak terkait KMA No 9 Tahun 2016, anda dapt mengikuti tautan/link berikut ini :


KMA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA









Baca Selengkapnya...

Rabu, 27 Januari 2016

STRUKTUR ORGANISASI KUA TAHUN 2015

Sahabat KUA Grogol Petamburan,


Bagi anda yang sedang mencari rujukan peraturan perundangan terkait Struktur Organisasi KUA, anda dapat membuka Keputusan Menteri Agama RI (KMA)  Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan KUA Kecamatan Tahun 2015.

Dalam KUA tersebut, selain memuat nama-nama KUA Kecamatan baru sesuai dengan perkembangan dan pemekaran wilayah yang dilakukan kemendagri, juga dilampirkan tentang bagan atau struktur dimaksud.

Yaitu penampakkan Struktur KUA Kecamatan sesuai KMA 10 Tahun 2015, sebagai berikut:






Adapun terkait konten KMA No. 10 / 2015 secara lengkap dapat anda baca melalui link di bawah ini :  KMA  Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan KUA Kecamatan Tahun 2015.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Selengkapnya...

Selasa, 19 Januari 2016

STATUS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU DAN KEPALA KUA KECAMATAN

Sahabat KUA Grogol Petamburan,

Pada tanggal 28 Oktober 2015, Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran No. DJ.II/PW.01/2734/2015 tentang Status Jabatan Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.

Diktum Surat Edaran tersebut diantaranya menyatakan :

  • bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan pemahaman tentang rangkap jabatan Penghulu dan Kepala KUA, serta guna keperluan (kelancaran) pendaftaran e-PUPNS, maka Penghulu Fungsional yang diangkat menjadi Kepala KUA Kecamatan agar diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Penghulu
  • bahwa untuk penataan jabatan kepala KUA dan penghulu ke depan , sedang dilakukan penyusunan regulasi terkait organisasi dan tata kerja KUA kecamatan dan jabatan fungsional penghulu.
Selang dua bulan, tepatnya tanggal 12 Januari 2016 terbit Surat Sekretaris Jendral Kementerian Agama RI Nomor:  B.II/2/Kp.02.3/00245/2016 perihal : Status Jabatan fungsional Penghulu dan Kepala KUA.
Baca Selengkapnya...

Selasa, 12 Januari 2016

SE Sekjen Kemenag RI Tentang Seragam ASN

Dear Sahabat KUA Grogol Petamburan,


Beberapa hari lalu Sekretaris Jendral Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran tentang Seragam ASN di Lingkungan Kememteian Agama  yang mulai efektif di berlakukan muai tanggal 11 Januari 2016.  Berikut ini penampakan SE tersebut :



Surat Edaran tersebut merupakan edisi revisi yang meralat (atau menghapus?) Surat Edaran sebelumnya yang berselang waktu sekitar satu bulan dengan isi edaran antara lain penmberlakuan seragam putih hitam/gelap (ala presiden Jokowi?) untuk hari Senin, Selasa dan Rabu; yakni 3 hari dalam 5 hari kerja. Ini dia penampakan SE dimaksud :




Baca Selengkapnya...

HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PERKAWINAN

Sahabat KUA Grogol Petamburan yang berbahagia,

Apakah anda sedang mencari informasi tentang peraturan peundangan terkait Hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia, kali ini kami sajikan Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI dalam bentuk ebook dengan format Pdf.

Dalam Kata Pengantarnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; Dr. H. Muchtar Ali, M.Hum  menyatakan:

Buku himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan edisi II ini merupakan penyempurnaan dari buku himpunan Peraturan Perundang- Undangan tentang Perkawinan edisi I yang dicetak pada tahun 2009. Penyempurnaan dimaksud adalah dengan menghilangkan beberapa peraturan yang sudah tidak relevan lagi dan ditambah dengan beberapa peraturan yang terbaru.
Dengan diterbitkannya buku himpunan peraturan Perundang- Undangan edisi II, diharapkan dapat melengkapi, menyempurnakan dan mengkompilasi berbagai buku peraturan tentang perkawinan, baik sebagai landasan hukum, pedoman, pembinaan dan penyuluhan maupun sebagai bahan referensi dan kajian. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkawinan ini disusun secara sistematis berdasarkan ii perngelompokan peraturan menurut bidang masalah. Dengan pengelempokan ini diharapkan dapat digunakan secara lebih praktis dan lebih mudah, baik bagi aparat Pemerintah terkait, khususnya Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu, yang dalam melaksanakan tugas kesehariannya dituntut untuk meningkatkan pelayanan secara cepat dan tepat, maupun bagi masyarakat yang menggunakannya sebagai referensi, informasi dan kajian. 

Selamat Menyimak.


 Klik di sini..



Silakah klik gambar  di bawah ini :





download himpunan
Baca Selengkapnya...