Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Jumat, 18 Maret 2016

PMA NO. 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA






Sahabat KUA Grogol Petamburan,

Peraturan Menteri Agama (PMA)  No. 46 Tahun 2014 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama.

Maka dikeluarkanlah PMA No. 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan PNBP Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama, yang ditanda tangani oleh Menteri Agama RI pada tanggal 10 Maret 2016.

PMA No. 12 yang berisi sebanyak 30 pasal dipandang sebagai revisi dan penyempurnaan atas PMA sebelumnya yaitu PMA)  No. 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP NR di luar Kantor URusan Agama Kecamatan.

Semoga terbitnya PMA terbaru ini makin mendatangkan manfaat dan dampak positif bagi semua pihak terutama bagi para praktisi PPN dalam menjalanklan tugas dan fungsinya.  Ammiiin.


Berikut link/tautan  yang dapat anda buka untuk membaca konten PMA tersebut secara lengkap:

Mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan dari PMA No.12 Tahun 2016 , saat diturunkan berita ini masih dalam proses penyusunan dan sedang dinantikan terutama oleh para praktisi pencatatan nikah di lingkungan kementerian agama, karena terkait alokasi honor jasa profesi dan tunjangan transportasi pelaksanaan tugas layanan nikah di luar KUA.  Semoga dalam waktu dekat segera diterbitkan juklakdan juknisnya agar lebih operasional.



Sebagai perbandingan dengan PMA sebelumnya/yang dinasakh,  berikut tautannya :
PMA NO. 46 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA

Sebagai Petunjuk operasional dari PMA No. 46 Tahun 2014 ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 748 Tahun 2014, yang selengkapnya dapat andan buka pada laman :
KEP DIRJEN BIMAS ISLAM NO. DJ.II / 748 TAHUN 2014  Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan PNBP Biaya N/R di Luar KUA.