Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Kamis, 02 Oktober 2014

Memahami Perbedaan Penetapan Idul Adha (10 Dzul Hijjah) 1435 H / 2014 M

Pemerintah Indonesia menetapkan, 1 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada hari Jum’at (26/09), sedang Pemerintah Arab Saudi menetapkan jatuh pada Kamis (25/09). Konsekuensi logisnya adalah terjadinya perbedaan hari Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah), dan hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah); yaitu Pemerintah Indonesia menetapkan 10 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada hari Ahad (5/10), sedang Pemerintah Arab Saudi menetapkan jatuh pada hari Sabtu (4/10) dan hari Arafah jatuh pada Jum'at (3/10).

Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Islam Kemenag RI; Dr. Muchtar Ali, M.Hum perbedaan ini setidaknya disebabkan oleh dua hal. Pertama, saat terbenam matahari pada Rabu, 29 Dzul Qo'dah 1435 H (24/06), posisi Hilal di seluruh Indonesia pada ketinggian antara minus 0.5 derajat sampai plus 0.5 derajat. Sementara secara hisab, Pemerintah menggunakan  kriteria kesepakatan Negara MABIMS, yaitu dengan tinggi hilal 2 derajat, sudut elongasi 3 derajat, dan umur hilal sudah mencapai 8 jam.
“Sehingga untuk awal Dzulhijjah dengan ketinggian di seluruh Indonesia masih kurang dari dua derajat, sudut elongasi tidak mencapai 3 derajat, dan umur hilal belum 8 jam, maka secara hisab bulan Dzulqa’dah harus disempurnakan 30 hati dan 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Jumat, 26 September 2014, sehingga 10 Dzulhijjah 1435H bertepatan dengan tanggal 5 Oktober 2014,” terang Muchtar Ali.

Namun, Pemerintah menetapkan awal Dzulhijjah berdasarkan sidang itsbat dengan memperhatikan hisab dan rukyat dari seluruh Indonesia. “Laporan tidak terlihatnya Hilal di seluruh Indonesia menguatkan hasil hisab sehingga umur bulan Dzulqa’dah 1435H digenapkan menjadi 30 hari dan 10 Dzulhijjah bertepatan dengan tanggal 5 Oktober 2014,” katanya.

Kedua, Indonesia dan Arab Saudi merupakan wilayah hukum yang berbeda.  Berdasarkan fatwa MUI No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Kementerian Agama memperoleh mandat untuk menetapkan awal tiga awal bulan hijriyyah tersebut. Untuk itu, Kemenag mengadakan siding itsbat.  “Apa yang Pemerintah RI putuskan, juga diamini, disepakati dan dilaksanakan di negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura), selain juga, sesuai dengan Fatwa MUI tentang penetapan awal bulan,” terangnya.

Sementara itu, Arab Saudi mempunyai acuan penanggalan tersendiri yaitu berdasarkan kalender Ummul Quro. Dalam situs resminya tertulis tanggal 1 Dzulhijjah bertepatan dengan tanggal 25 September 2014. Mahkamah Ulya (MA) Saudi menetapkan berdasarkan laporan terlihatnya hilal di Arab Saudi bahwa 1 Dzulhijjah bertepatan dengan tanggal 25 September 2014 sehingga Idul Adha (10 Dzulhijjah) jatuh pada 4 Oktober 2014.

Lebih lanjut dijelaskan, perbedaan antara Pemerintah Indonesia dan Saudi dalam penetapan awal bulan adalah sesuatu yang bisa saja terjadi disebabkan perbedaan mathla’ (wilayah hukmi). Itu sesuai dengan penegasan MUI bahwa penetapan awal Dzulhijjah/Idul Adha berlaku dengan mathla’ masing-masing negara. Dalam hal ini ulama telah konsesus. Indonesia dalam melaksanakan Idul Adha tidak dibenarkan mengikuti negara lain yang berbeda mathla’.

Plt Dirjen Bimas Islam berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman dan menambah keyakinan dan keterangan kepada masyarakat Indonesia dalam beribadah. Dengan ditetapkannya, 1 Dzulhijjah pada Jum’at Pon, 26 September 2014, maka Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah) di Indonesia, bertepatan dengan hari Ahad Pahing, 5 Oktober 2014. Oleh sebab itu dihimbau seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat mengedepankan Ukhuwah Islamiyyah.

Sementara itu, Anggota Tim Hisab-Ru’yat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya menerangkan, bahwa perbedaan penetapan tanggal antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi sudah beberapa kali terjadi. “Dalam kurun 1975-1999, tepatnya selama 24 tahun,  ada 13 kali perbedaan penetapan tanggal antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, dan kita menghargai keputusan Kerajaan Arab Saudi tersebut,” terang Tenaga Ahli dari Planetarium dan Observatorium Jakarta ini. (http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=214340)