Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Jumat, 13 Mei 2016

JuknisPengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan; Nomor Dj.II/268 Tahun 2016




Sahabat KUA Grogol Petamburan ,....


Dalam rangka tertib administrasi dan transparansi pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor Dj.II/268 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Juknis ini, setidak mengatur 4 (empat) hal dalm pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan, yaitu: pengelola, mekanisme pencairan dan penggunaan, pertanggungjawaban, dan pembinaan, pemantauan dan evaluasi.

I. PENGELOLAAN

  1. Pengelola Biaya Operasional KUA adalah PNS pada KUA setempat yang diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. 
  2. Dalam hal pada KUA hanya terdapat satu orang PNS, maka Kepala KUA dapat diangkat menjadi pengelola. 
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola dana operasional KUA bertanggungjawab kepada Kepala Seksi Bimas Islam/PPK pada Kantor Kemenag Kab/Kota 

II. MEKANISME PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN

A. Mekamisme Pencairan 
  1. Pengelola Biaya Operasional KUA mengajukan usulan pencairan biaya operasional tiap bulan kepada Kepala Seksi Bimas Islam selaku PPK atau PPK yang ditunjuk dengan melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pengajuan pencairan anggaran. 
  2. PPK memproses usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. PPSPM pada Kantor Kemeag Kab/Kota menyalurkan Biaya Operasional KUA melalui rekening pengelola Biaya Operasional KUA. 
  4. Dalam hal pencairan Biaya Operasional KUA sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak dapat dilakukan, pencairan dapat dilakuan selambat-lambatnya tiga bulan sekali. 

B. Peruntukan dan Penggunaan Biaya Operasional

Biaya Operasional KUA digunakan untuk: 
  1. Belanja bahan: ATK, konsumsi jamuan tamu/rapat, dan penyelenggaraan operasional keperluan perkantoran. 
  2. Perjalanan dinas: koordinasi dan bimbingan masyarakat. 
  3. Biaya internet pelayanan SIMBI. 
  4. Biaya telepon, air, listrik (TAL). 

III. PERTANGGUNGJAWABAN 
  • Pengelola Biaya Operasional KUA wajib melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Biaya Operasional KUA secara transparan, akuntabel dan berintegritas. 
  • Pengelola Biaya Operasional KUA wajib mencatatkan dan membukukan seluruh transaksi penggunaan biaya operasional ke dalam buku kas umum dan buku kas pembantu. 
  • Pengelola Biaya Operasional KUA wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran. 
  • Pengelola Biaya Operasional KUA menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut kepada PPK. 
  • Pengelola Keuangan pada Kantor Kemenag Kab/Kota wajib membukukan seluruh transaksi pengeluaran uang dan dokumen lain yang disamakan dengan uang seperti SPM dan SP2D ke dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu Lainnya. 


IV. PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI 
  • Kepala KUA wajib melakukan pengendalian pengelolaan Biaya Operasional KUA. 
  • Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan setiap tiga bulan. 
  • Kepala Kanwil Kemenag melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan biaya operasional KUA. 
  • Direktur Urais dan Pembinaan Syariah melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Biaya Operasional KUA. 

Untuk lebih lengkapnya, Perdijen Bimas Islam Nomor Dj.II/268 Tahun 2016 tentang Juknis Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan dapat di Download Di Sini.



Demikian, Semoga bermanfaat. 


Ps. Special honour to Simbi Majalengka