Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Selasa, 04 Oktober 2016


Peraturan Perundangan :


I. Undang-undang :












  • Kompilasi Hukum Islam; Buku 1 (Perkawinan ) Buku 2 (Kewarisan) dan Buku 3 (Perwakafan).  http://hukum.unsrat.ac.id/ma/kompilasi.pdf


  • II. Peraturan Pemerintah






    1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Yang  Berlaku Pada Departemen Agama.
    3. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2014 Tentang  Perubahan Atas PP No. 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Yang  Berlaku Pada Departemen Agama.
    4. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS



    5. III. Peraturan Menteri Agama


      1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang
      2. Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan SOP
      3. Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.
      4. PERATURAN MENTERI AGAMA No. 46  TAHUN 2014 Tentang Pengelolaan PNBP Atas Biaya N/R di luar KUA
      5. Peraturan Menteri Agama RI No. 24 Tahun 2014 Tentang Penjelasan PP 48 Tahun 2014.
      6. PMA Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional.
      7. PMA NO. 46 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA
      8. PMA NO. 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.
      9. PMA NO. 37 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.




      10. IV. Peraturan Direktur Jenderal
          V.  Peraturan Terkait.
          Baca Selengkapnya...

          Kamis, 15 September 2016

          REVIEW: PMA NO. 37 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.

          Sahabat KUA Grogol Petamburan,

          Merespon dinamisasi tuntutan masyarakat dan pengambil kebijakan atas produk layanan Nikah / Rujuk di KUA , maka selang beberapa bulan di tahun yang sama , yaitu tahun 2016, kembali dilakukan revisi / perubahan atas PMA 12 / 2016  dengan diterbitkannya PMA No. 37 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Layanan Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama.

          Pada PMA 37 / 2016, tidak  banyak ketentuan yang berubah dari PMA sebelumnya (PMA 12/2016), hanya ada penambahan satu point "i" pada pasal 17 (2) tentang Penggunaan atau alokasi PNBP NR.

          Point "i" sebagai regulasi  tambahan tersebut berbunyi :

          .... (penggunaaan PNBP juga dapat diperuntukan bagi) "operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi instansi kepada masyarakat."

          Dengan kata lain, PNBP dapat dialokasikan untuk menutupi kekurangan biaya operasional KUA yang hanya tiga juta rupiah perbulan, bahkan pada tahun 2016 hanya separuh dari yang semestinya dialokasikan.




          Seperti apa bunyi dan penampakan PMA No. 37 tahun 2016 tersebut, berikut link atau tautaan yang dapat anda buka perihal PMA 37 TAHUN 2016
          TENTANG PNBP NR
          Baca Selengkapnya...

          Selasa, 06 September 2016

          PMA 34 Tahun 2016

          PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Agama yang pernah diterbitkan sebelumnya; di antaranya KMA 517 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama.  Nomenklatur lengkapnya berbunyi :

          PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
          NOMOR    34  TAHUN 2016

          TENTANG
          ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

          Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :

          •  KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam.  {Pasal 1:1}
          • Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
          • Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
          • Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
          • PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA.  {Pasal 2, point a. sd n.}


           Selengkanya seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat di sini, atau di sini.
          Baca Selengkapnya...

          PMA 34 Tahun 2016

          PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Agama yang pernah diterbitkan sebelumnya; di antaranya KMA 517 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama.  Nomenklatur lengkapnya berbunyi :

          PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
          NOMOR    34  TAHUN 2016

          TENTANG
          ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

          Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :

          •  KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam.  {Pasal 1:1}
          • Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
          • Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
          • Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
          • PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA.  {Pasal 2, point a. sd n.}


           Selengkanya seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat di sini, atau di sini.
          Baca Selengkapnya...

          Rabu, 03 Agustus 2016

          Kronologi Perubahan Regulasi Tarif Pencatatan Nikah di KUA (PNBP NR)

          Sahabat KUA Grogol Petamburan.

          Berikut ini kronologi pemberlakuan Tarif / PNBP Pelayanan Pencatatan Nikah di KUA yang ada dan pernah diberlakukan.

           Klik Disini



          Mulai dari :

          PP No 47 Tahun 2004 18 Oktober 2004



          diubah dengan :


          PP No 48 Tahun 2014 27 Juni 2014

          diubah lagi dengan :


          PP No 19 Tahun 2015

           3 April 2015






          Baca Selengkapnya...

          Jumat, 17 Juni 2016

          Maklumat Pelayanan

          Sahabat KUA Grogol Petamburan yang baik hati...


          Instruksi agar Kepala KUA  Kecamatan membuat dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan


          sesuai dengan Pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 
          dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan UU No. 25 / 2009.

          Contoh Maklumat :




          dan langsung TL ....

           KUA Grogol membuat dan memasang Maklumat Pelayanan tersebut di ruang tunggu / ruang pelayanan sebagaimana terlihat pada penampakan di bawah ini....




          Baca Selengkapnya...

          Jumat, 27 Mei 2016

          Imsakiyah Ramadhan 1437 H.

          Sahabat KUA Grogol Petamburan,



          Bulan suci Ramadhan 1437 H sudah di ambang pintu. Tentunya kita harus mempersiapkan diri menyambut kehadirannya dengan niat dan komitment yang kuat menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.

          Di antara persiapan yang perlu dilakukan adalah mengetahui waktu jadual Imsakiyah Ramadhan.
          Bagi sahabat KUA Grogol Petamburan yang memerlukan jadual Imsakiyah Ramadhan untuk wilayah Jakarta Barat bisa membuka link ini: Imsakiyah Ramndhan 1437 Jakarta Barat dan Sekitarnya.


          Dan bagi Sahabat yang memerlukan Imsakiyah Ramadhan wilayah lainnya, bisa merujuk web Kementerian Agama RI.

          Jika mengalami kesulitan mengakses link tersebut di atas silakan dengan leluasa mengirim pesan sms /WA ke 0896 9064 6948. Isya Allah kami akan membantu anda.
          Baca Selengkapnya...