Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Kamis, 31 Juli 2014

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KUA GROGOL PETAMBURAN

     Standar Operasional Prosedur (SOP)  adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.  (Kep. Dir Jend Bimas Islam No. DJ.II/ 231 Tahun 2013  Tentang Pedoman Penilaian Kantor  Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan).

KUA Grogol Petamburan telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada SOP yang ada, antara lain :

Baca Selengkapnya...

Selasa, 29 Juli 2014

Rukyat Hilal 1 Syawwal 1435 H.

Kanwil Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta pada hari Ahad, tanggal 27 Juli 2014 telah melakukan observasi atau Rukyat Hilal untuk penentuan awal Syawwal 1435 H.  Rukyat Hilal dilakukan di 3 titik lokasi, yaitu atap gedung kanwil kemenag propinsi DKI Jakarta, Masjid Al-Musari'in Basmol Kembangan dan Yayasan Al-Husiniyah Cakung Jakarta Timur.
Adapun data Hisab awal Syawwal 1435 H adalah sebagai berikut :

  • Lokasi Rukyat         : Lt.7 / Atap Gedung Kanwil Kemenag Prop.DKI Jakarta; (Koordinat : 6º 14' LS dan 106º 53' BT)
  • Ijtimak terjadi pada : Ahad Pahing, Tanggal 29 Ramadhan 1435 H. bertepatan : 27 Juli 2014 Pukul 05:42:41 WIB.
  • Terbenam Matahari                : pukul 17:54:34 WIB
  • Terbenam Hilal/Anak Bulan    : pukul  18:10:22 WIB
  • Azimuth/Arah Matahari           :  289° 10' 27"
  • Azimuth/Arah Hilal                 :  283° 41' 59"  (posisi di kiri-atas Matahari)
  • Tinggi Hilal                             : 03° 51' 28"  (Hakiki),  03° 32' 17" (Mar'iy) 
  • Lama Hilal dan Iluminasi         : 15 menit  47 detik,    0.41 %

Ka KUA Grogol Petamburan melakukan observasi hilal awal Syawwal 1435 H. dengan teropong binokuler
di atap lantai 6 gedung Kanwil Kemenag propinsi DKI Jakarta. Turut hadir juga  para pejabat Kemenag, Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, para ulama serta  para praktisi dan simpatisan dari masyarakat.

view ufuk barat menjelang dan saat ghurub matahari tertutup awan tebal
Baca Selengkapnya...

Sabtu, 26 Juli 2014

Layanan Hisab Rukyat

Layana Hisab Rukyat meliputi :

1. Pengukuran, Verifikasi dan Sertifikasi Arah Kiblat.
Kiblat berarti arah. Dalam Islam Arah Kiblat menjadi penting karena syariat memuat ketentuan beberapa ibadah yang terkait erat dengan arah kiblat, seperti solat disyaratkan dalam fiqh harus menghadap kiblat.
Bagaimana mengetahui arah kiblat? Secara sederhana bisa dibaca di http://kua-grogolpetamburan.blogspot.com/2014/03/begini-cara-koreksi-arah-kiblat.html.

Bagi Lembaga dan atau perorangan dapat mengajukan permohonan verifikasi dan sertifikasi arah kiblat melalui Kantor KUA  terdekat.

2. Penentuan Waktu Sholat.
Dalam hal ibadah solat, kita harus memenuhi ketentuan yang ada, termasuk ketentuan waktu-waktu sholat. Alloh SWT ber firman :
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا 

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring, kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisa 103)

Dengan  kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sekarang mengetahui waktu sholat sangat mudah dilakukan hanya  dengan ujung jari di atas mouse atau keyboard, yaitu dengan mengkilk :
http://kua-grogolpetamburan.blogspot.com/2014/07/jadwal-waktu-sholat-jakarta.html

3.  Imsakiyah Ramadhan.
Terkait dengan pelaksanaan Puasa Ramadhan kita terikat ketentuan  harus berhenti makan dan minum saat memasuki waktu imsak(menahan)...
Kami memeberikan layanan pembuatan / perhitungan waktu imsak ... atau dapat mengunjungi web :
http://simbi.kemenag.go.id/sihat/jadwal-imsakiyah

4.  Rukyatul Hilal.

Kegiatan Rukyatul hilal atau observasi / pengamatan hilal /anak bulan  terkati erat dengan perintah kapan harus memualai dan mengakhiri puasa Ramadhan. Sebagaimana Sambda Nabi Muhammad saw :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فاقدروا له ثلاثين
berpuasalah kalian dengan melihat hilal , dan berbuka lah dengan melihat hilal.... (HR,Bukhori-Muslim)

Untuk melakukan rukyat, terlebih dahulu tentu harus dilakukan hidab atau perhitungan menyangkut posisi dan ketinggian hilal, serta kelayakan atau visiblitas hilal untuk dapat dilihat.

5. Perhitungan Gerhana Bulan- Matahari.
Melalui ilmu ini dapat diketahui kapan terjadinya peristiwa gerhana bulan atau Matahari mellalui perhitungan yang akurat.
Baca Selengkapnya...

Ruang Lingkup Pelayanan

I. NIKAH & RUJUK
1. NIKAH
  1. Di Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
  2. Di Luar Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan
  3. Rekomendasi Nikah
    Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah
2. RUJUK
Jika telah memiliki akta cerai dan masih dalam masa Iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda

II. KELUARGA SAKINAH
  1. Bimbingan Pra Nikah
    Bimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit
  2. Penasehatan Pasca Nikah
    Bimbingan/nasehat kepada pengantin setelah pernikahan diberikan selama (+/-) 15 menit
  3. Konsultasi Krisis Rumah Tangga
    Bila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya
III. IBADAH SOSIAL
- Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shodaqah.

 IV. PRODUK HALAL
- Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI

V. PERWAKAFAN
- Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf

VI. KEMITRAAN UMAT
  1. Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikat Arah Kiblat Musholla, Masjid, TPU, Hotel dan Kantor.
  2. Pelayanan dan Bimbingan Jadual Waktu Sholat, Imsakiyah, Pendataan Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan.
  3. Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama.
VII. Konsultasi Haji
  1. Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji yang diberikan sebanyak 6 Kali Pertemuan.
  2. Bimbingan Pasca Haji bekerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji.
VIII. BADAN KESEJAHTERAAN MASJID
- Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ
Baca Selengkapnya...

Zakat dan Wakaf


PELAYANAN BIMBINGAN ZAKAT DAN WAKAF

A.  Zakat.

A. 1.  Definisi 
 Zakat menurut etimologi
Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat menurut terminologi
Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti, “Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka.” (Q.S. At Taubah, 103). Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, “Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka.” (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi).

Cara pembayaran Zakat


B. Wakaf
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai praturan perndang-undangan. Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Melalui peraturan-perundang-undangan wakaf saat ini, terlihat jelas dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentangf Wakaf dan Peraturan Pemerintahnya No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Disebutkan jelas mengenai jenis bendawakaf yang mengalami perubahan besar di Indonesia, yaitu :
a.      Harta benda wakaf benda tidak bergerak;
b.      Harta benda wakaf benda bergerak.
Implementasi pelayanan wakaf di KUA Kecamatan Grogol Petamburan, tidak terlepas dari Kewenangan Kepala KUA Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Sebagai unit pelaksana teknis yang mendapatkan tugas dalam memberikan pelayanan pembinaan Wakaf, KUA Kecamatan Grogol Petamburan, memeberikan pelayanan sebagai berikut:
1.      Menerima permohonan harta benda wakaf tidak bergerak;
2.      Memberikan dan mencatat proses Ikrar Wakaf atas benda wakaf tidak bergerak;
3.      Memberikan pengesahan nazir dengan koordinasi pada Badan Wakaf Indonesia (BWI);
4.      Mendata harta benda wakaf tidak bergerak;
5.      Melakukan pengawasan terhadap system pengelolaan tanah Wakaf oleh Nazir;
Mengakomodir adanya permohonan Perubahan Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak.

PROSEDUR WAKAF :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN

Ilustrasi Proses Wakaf :


Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
(Gambar Searah jarum jam)
  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
  2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
  4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4
Baca Selengkapnya...

Bimbingan Manasik Haji

Video Bimbingan Manasik Haji dan Umroh ini mengajarkan selangkah demi selangkah tata cara manasik haji dan umroh secara detail

Manasik Haji 1

Manasik Haji 2

Manasik Haji 3

Baca Selengkapnya...

Selasa, 22 Juli 2014

At Tashil Online (Aplikasi Hitung Harta Warisan)

At-Tas-hil, sebuah software hitung waris berdasarkan syariat Islam. Software ini dibuat untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Software ini terdiri dari 3 modul, diantaranya adalah Bagan Ahli WarisPerincian, dan Ringkasan Ilmu Waris.

Modul Bagan Ahli Waris digunakan untuk memasukkan daftar dan jumlah ahli waris yang masih hidup. Hasilnya dapat anda lihat pada modul Perincian. Didalam modul Ringkasan Ilmu Waris anda dapat melihat hukum-hukum waris yang disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 11, 12 dan 176

Mengapa Menggunakan At-Tashil?
At-Tashil memudahkan anda mengetahui setiap detil perhitungan harta waris, seolah At Tashil mengajarkan anda bagaimana cara menghitungnya. Anda juga dengan mudah melakukan perhitungan waris untuk beberapa skenario berbeda.

Download

At Tashil 4.2, 5.69M [ZIP]


Aplikasi Menghitung Harta Warisan Secara Online :




Baca Selengkapnya...