PELAYANAN
BIMBINGAN ZAKAT DAN WAKAF
A. Zakat.
A. 1. Definisi
Zakat menurut etimologi
Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan
baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta
yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan
harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta
berkembang secara maknawi.
Zakat menurut terminologi
Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang
disebutkan dalam Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari
harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat
juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah,
seperti firman Allah swt. yang berarti, “Ambillah zakat (sedekah) dari
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka
dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman
buat mereka.” (Q.S. At Taubah, 103). Dalam sebuah hadis sahih,
Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau
bersabda, “Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat
(sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin
di kalangan mereka.” (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi).
Cara pembayaran Zakat
B. Wakaf
Wakaf
merupakan perbuatan hukum yang telah hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat,
yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai praturan
perndang-undangan. Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki
potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Melalui
peraturan-perundang-undangan wakaf saat ini, terlihat jelas dalam Undang-Undang
No. 41 tahun 2004 tentangf Wakaf dan Peraturan Pemerintahnya No. 42 Tahun 2006
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Disebutkan
jelas mengenai jenis bendawakaf yang mengalami perubahan besar di Indonesia,
yaitu :
a.
Harta benda wakaf benda tidak bergerak;
b.
Harta benda wakaf benda bergerak.
Implementasi pelayanan wakaf di KUA
Kecamatan Grogol Petamburan, tidak terlepas dari Kewenangan Kepala KUA Kecamatan
sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Sebagai unit pelaksana teknis yang
mendapatkan tugas dalam memberikan pelayanan pembinaan Wakaf, KUA Kecamatan
Grogol Petamburan, memeberikan pelayanan sebagai berikut:
1.
Menerima permohonan harta benda wakaf tidak
bergerak;
2.
Memberikan dan mencatat proses Ikrar Wakaf
atas benda wakaf tidak bergerak;
3.
Memberikan pengesahan nazir dengan
koordinasi pada Badan Wakaf Indonesia (BWI);
4.
Mendata harta benda wakaf tidak bergerak;
5.
Melakukan pengawasan terhadap system
pengelolaan tanah Wakaf oleh Nazir;
Mengakomodir adanya permohonan Perubahan Harta Benda
Wakaf Tidak Bergerak.
PROSEDUR WAKAF :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
- Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
- Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
- Mengisi Formulir Model WK dan WD.
- Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
- Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
- Foto Copy KTP para Saksi.
- Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
- Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
- Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN
Ilustrasi Proses Wakaf :
Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
(Gambar Searah jarum jam)
- Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
- Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
- PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
- Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
- Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
- PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
- Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
- Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4