We are on Youtube
Selasa, 04 Oktober 2016
Peraturan Perundangan :
I. Undang-undang :
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk.
- Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Undang-Undang No 38 Tahun 1999 Tentang Zakat
- Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
- Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
II. Peraturan Pemerintah
III. Peraturan Menteri Agama
- Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla
- Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor. Dj.II/426 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu.
- Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Depag RI Nomor. DJ.II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin
- Kep. Dirjen Bimas Islam No.No. DJ.II/ 231 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan.
- Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam No.748 Tahun 2014 Tentang Juknis Pengelolaan PNBP NR di luar KUA
- Permenpan 62 tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya .
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 21/2010 Tahun 2010. Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
- Perangkat Peraturan tentang Jabatan Fungsional Umum (JFU). http://ropeg.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=28234
Kamis, 15 September 2016
REVIEW: PMA NO. 37 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.
Sahabat KUA Grogol Petamburan,
Merespon dinamisasi tuntutan masyarakat dan pengambil kebijakan atas produk layanan Nikah / Rujuk di KUA , maka selang beberapa bulan di tahun yang sama , yaitu tahun 2016, kembali dilakukan revisi / perubahan atas PMA 12 / 2016 dengan diterbitkannya PMA No. 37 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama.
Pada PMA 37 / 2016, tidak banyak ketentuan yang berubah dari PMA sebelumnya (PMA 12/2016), hanya ada penambahan satu point "i" pada pasal 17 (2) tentang Penggunaan atau alokasi PNBP NR.
Point "i" sebagai regulasi tambahan tersebut berbunyi :
.... (penggunaaan PNBP juga dapat diperuntukan bagi) "operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi instansi kepada masyarakat."
Dengan kata lain, PNBP dapat dialokasikan untuk menutupi kekurangan biaya operasional KUA yang hanya tiga juta rupiah perbulan, bahkan pada tahun 2016 hanya separuh dari yang semestinya dialokasikan.
Seperti apa bunyi dan penampakan PMA No. 37 tahun 2016 tersebut, berikut link atau tautaan yang dapat anda buka perihal PMA 37 TAHUN 2016
TENTANG PNBP NR
Baca Selengkapnya...
Merespon dinamisasi tuntutan masyarakat dan pengambil kebijakan atas produk layanan Nikah / Rujuk di KUA , maka selang beberapa bulan di tahun yang sama , yaitu tahun 2016, kembali dilakukan revisi / perubahan atas PMA 12 / 2016 dengan diterbitkannya PMA No. 37 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama.
Pada PMA 37 / 2016, tidak banyak ketentuan yang berubah dari PMA sebelumnya (PMA 12/2016), hanya ada penambahan satu point "i" pada pasal 17 (2) tentang Penggunaan atau alokasi PNBP NR.
Point "i" sebagai regulasi tambahan tersebut berbunyi :
.... (penggunaaan PNBP juga dapat diperuntukan bagi) "operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi instansi kepada masyarakat."
Dengan kata lain, PNBP dapat dialokasikan untuk menutupi kekurangan biaya operasional KUA yang hanya tiga juta rupiah perbulan, bahkan pada tahun 2016 hanya separuh dari yang semestinya dialokasikan.
Seperti apa bunyi dan penampakan PMA No. 37 tahun 2016 tersebut, berikut link atau tautaan yang dapat anda buka perihal PMA 37 TAHUN 2016
TENTANG PNBP NR
Label:
perubahan pma 12/2016
Selasa, 06 September 2016
PMA 34 Tahun 2016
PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Agama yang pernah diterbitkan sebelumnya; di antaranya KMA 517 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama. Nomenklatur lengkapnya berbunyi :
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :
- KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam. {Pasal 1:1}
- Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
- Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
- Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
- PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA. {Pasal 2, point a. sd n.}
PMA 34 Tahun 2016
PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Agama yang pernah diterbitkan sebelumnya; di antaranya KMA 517 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama. Nomenklatur lengkapnya berbunyi :
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :
- KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam. {Pasal 1:1}
- Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
- Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
- Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
- PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA. {Pasal 2, point a. sd n.}
Rabu, 03 Agustus 2016
Kronologi Perubahan Regulasi Tarif Pencatatan Nikah di KUA (PNBP NR)
Sahabat KUA Grogol Petamburan.
Berikut ini kronologi pemberlakuan Tarif / PNBP Pelayanan Pencatatan Nikah di KUA yang ada dan pernah diberlakukan.
Baca Selengkapnya...
Berikut ini kronologi pemberlakuan Tarif / PNBP Pelayanan Pencatatan Nikah di KUA yang ada dan pernah diberlakukan.
Mulai dari :
PP No 47 Tahun 2004 18 Oktober 2004
diubah dengan :
PP No 48 Tahun 2014 27 Juni 2014
diubah lagi dengan :
PP No 19 Tahun 2015
3 April 2015