Sahabat KUA Grogol Petamburan,
Pada tanggal 28 Oktober 2015, Direktorat Jendral Bimas Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran No. DJ.II/PW.01/2734/2015 tentang Status Jabatan Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan.
Diktum Surat Edaran tersebut diantaranya menyatakan :
- bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan pemahaman tentang rangkap jabatan Penghulu dan Kepala KUA, serta guna keperluan (kelancaran) pendaftaran e-PUPNS, maka Penghulu Fungsional yang diangkat menjadi Kepala KUA Kecamatan agar diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional Penghulu
- bahwa untuk penataan jabatan kepala KUA dan penghulu ke depan , sedang dilakukan penyusunan regulasi terkait organisasi dan tata kerja KUA kecamatan dan jabatan fungsional penghulu.