Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Selasa, 04 Oktober 2016

Peraturan Perundangan : I. Undang-undang : Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk. Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang...
Baca Selengkapnya...