Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Rabu, 03 Agustus 2016

Kronologi Perubahan Regulasi Tarif Pencatatan Nikah di KUA (PNBP NR)

Sahabat KUA Grogol Petamburan. Berikut ini kronologi pemberlakuan Tarif / PNBP Pelayanan Pencatatan Nikah di KUA yang ada dan pernah diberlakukan. Mulai dari : PP No 47 Tahun 2004 18 Oktober 2004 diubah dengan : PP No 48 Tahun 2014 27 Juni 2014 diubah...
Baca Selengkapnya...