Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Jumat, 05 Februari 2016

KMA NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA

Sahabat KUA Grogol, Bagi anda yang memerlukan informasi terkait Keputusan Menteri Agama RI No. 9 Th. 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama RI berikut kami sajikan sedikit ulasan dan konten dari KMA tersebut. KMA ini merupakan penyempurnaan dari  Peraturan Menteri...
Baca Selengkapnya...