
Masih banyaknya masyarakat yang beranggapan Pernikahan dianggap sah tanpamenncatatkan dan melaporkannya ke KUA mengindikasikan kurang dan lemahnya Kesadaran Hukum masyarakat akan nilai Legalitas sebuah lembaga perkawinan. Mereka mengatakan Pernikahan cukup dan dapat dinyatakan sah apabila...