Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Sabtu, 11 Agustus 2012

Mencatatkan Perkawinan di KUA Berarti Menyelamatkan Masa Depan Keluarga Anda.

Masih banyaknya masyarakat yang beranggapan Pernikahan dianggap sah tanpamenncatatkan dan melaporkannya ke KUA mengindikasikan kurang dan lemahnya Kesadaran Hukum masyarakat akan nilai Legalitas sebuah lembaga perkawinan. Mereka mengatakan Pernikahan cukup dan dapat dinyatakan sah apabila...
Baca Selengkapnya...