Selamat Datang Di KUA Kec. Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Sesuai dengan PP 48 tahun 2014 Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

We are on Youtube

Selasa, 21 Februari 2017

Tujuan Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008

Tujuan Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008

Selama menjadi konsultan ISO, banyak klien yang  berpikir bahwa sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dapat meningkatkan profit dari suatu perusahaan padahal bila kita melihat klausul-klausul ISO 9001:2008 tak ada satu pun klausul yang membahas urusan finansial. Klausul-klausul ISO 9001:2008 seluruhnya hanyalah membahas masalah sistem; bagaimana membuat target; menjabarkan action plan; membuat perencanaan; melakukan apa yang telah direncanakan; dan mengevaluasi hasil. Kesemua hal ini sejatinya baik secara langsung maupun tak langsung tentu dapat meningkatkan profit meskipun sudah barang tentu ini berkaitan erat dengan keberhasilan tim marketing atau sales dalam menggaet pelanggan. Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa ISO 9001:2008 tidak menjamin hal tersebut. Lalu apa sebetulnya yang menjadi tujuan diterapkannya sistem manajemen mutu ISO 9001:2008?
Ada 3 hal yang dijamin oleh ISO 9001:2008 sebagai keuntungan bagi organisasi  yang menerapkan ISO 9001:2008 yang terangkum dalam 3C: comply, consistent, continual improvement.
1. Comply to Requirements (memenuhi persyaratan)
Organisasi yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dijamin dapat memenuhi persyaratan baik yang ditetapkan oleh perundang-undangan terlebih lagi persyaratan pelanggan. Organisasi yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dituntut untuk meninjau semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan organisasi tersebut. Terkait dengan persyaratan pelanggan, ada beberapa hal yang dilakukan berdasarkan klausul-klausul ISO 9001:2008 diantaranya:
  • Meninjau Persyaratan Pelanggan: Melakukan tinjauan terhadap permintaan pelanggan terkait kemampuan memenuhi permintaan pelanggan sebelum menyetujui kontrak.  Pemenuhan persyaratan pelanggan di sini termasuk penanganan produk (bila diminta) dan target waktu pengiriman produk.
  • Menanangani Keluhan Pelanggan: setiap keluhan harus dimonitor dengan baik  dengan cara dicatat dan ditindaklanjuti. Bila perlu ditetapkan waktu respon untuk setiap keluhan yang masuk.
  • Melakukan Survey Kepuasan Pelanggan: dalam selang waktu tertentu, harus  dilaksanakan survey kepuasan pelanggan untuk mengetahui persepsi pelanggan terhadap mutu produk (barang/jasa) yang diberikan oleh organisasi.
2. Consistency of Product (Produk Konsisten)
Organisasi yang menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dijamin dapat menghasilkan produk (barang/jasa) yang konsisten; mutu dan spesifikasinya sama persis dan produk dihasilkan oleh suatu sistem yang konsisten bukan secara kebetulan. Produk yang konsisten ini dihasilkan dengan 4M (Man, Method, Machine, Material) yang konsisten pula. Kombinasi dari karyawan yang memiliki kompetensi yang merata, peralatan yang selalu siap digunakan, pasokan material yang bermutu serta prosedur kerja yang jelas akan menghasilkan produk yang konsisten.
3. Continual Improvement (Perbaikan Berkesinambungan)
Diantara salah satu prinsip ISO 9001:2008 yang paling dominan adalah prinsip tentang perbaikan yang berkesinambungan. Maksudnya, organisasi tidak boleh puas dengan pencapaian hasil yang sudah sesuai target melainkan terus menerus meningkatkan target setiap tahunnya. Target-target yang tidak tercapai harus dianalisis dan dievaluasi untuk mengetahui root cause dan tindakan perbaikannya. Begitupun dengan masalah-masalah yang  terjadi perlu dicatat dan dikendalikan, dianalisis, dievaluasi dan diberikan tindakan perbaikannya. Setiap keadaan yang dianggap menjadi potensi ketidaksesuaian di masa mendatang harus dianalisis dan diberikan tindakan pencegahannya.
Demikianlah 3 hal yang menjadi tujuan implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008. ISO 9001:2008 memang hanya menjamin hal-hal yang sifatnya sistemik bukan finansial. Meskipun sudah barang tentu, perusahaan yang telah bersertifikat ISO 9001:2008 memiliki “nilai lebih” di mata pelanggan,  mendapat “nilai lebih” saat mengikuti tender, dan dapat dengan leluasa mengekspor produknya ke luar negeri.

Salam Semangat,



Multiple Training & Consulting
Baca Selengkapnya...

Pengenalan ISO 9001:2015 Part 1. Proses Manajemen

Baca Selengkapnya...

7 Prinsip Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Baca Selengkapnya...

Selasa, 04 Oktober 2016


Peraturan Perundangan :


I. Undang-undang :












  • Kompilasi Hukum Islam; Buku 1 (Perkawinan ) Buku 2 (Kewarisan) dan Buku 3 (Perwakafan).  http://hukum.unsrat.ac.id/ma/kompilasi.pdf


  • II. Peraturan Pemerintah






    1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Yang  Berlaku Pada Departemen Agama.
    3. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2014 Tentang  Perubahan Atas PP No. 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Yang  Berlaku Pada Departemen Agama.
    4. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS



    5. III. Peraturan Menteri Agama


      1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang
      2. Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan SOP
      3. Peraturan Menteri Agama RI No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.
      4. PERATURAN MENTERI AGAMA No. 46  TAHUN 2014 Tentang Pengelolaan PNBP Atas Biaya N/R di luar KUA
      5. Peraturan Menteri Agama RI No. 24 Tahun 2014 Tentang Penjelasan PP 48 Tahun 2014.
      6. PMA Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional.
      7. PMA NO. 46 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA
      8. PMA NO. 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.
      9. PMA NO. 37 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.




      10. IV. Peraturan Direktur Jenderal
          V.  Peraturan Terkait.
          Baca Selengkapnya...

          Kamis, 15 September 2016

          REVIEW: PMA NO. 37 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PNBP NR DI LUAR KUA.

          Sahabat KUA Grogol Petamburan,

          Merespon dinamisasi tuntutan masyarakat dan pengambil kebijakan atas produk layanan Nikah / Rujuk di KUA , maka selang beberapa bulan di tahun yang sama , yaitu tahun 2016, kembali dilakukan revisi / perubahan atas PMA 12 / 2016  dengan diterbitkannya PMA No. 37 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Layanan Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama.

          Pada PMA 37 / 2016, tidak  banyak ketentuan yang berubah dari PMA sebelumnya (PMA 12/2016), hanya ada penambahan satu point "i" pada pasal 17 (2) tentang Penggunaan atau alokasi PNBP NR.

          Point "i" sebagai regulasi  tambahan tersebut berbunyi :

          .... (penggunaaan PNBP juga dapat diperuntukan bagi) "operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi instansi kepada masyarakat."

          Dengan kata lain, PNBP dapat dialokasikan untuk menutupi kekurangan biaya operasional KUA yang hanya tiga juta rupiah perbulan, bahkan pada tahun 2016 hanya separuh dari yang semestinya dialokasikan.




          Seperti apa bunyi dan penampakan PMA No. 37 tahun 2016 tersebut, berikut link atau tautaan yang dapat anda buka perihal PMA 37 TAHUN 2016
          TENTANG PNBP NR
          Baca Selengkapnya...

          Selasa, 06 September 2016

          PMA 34 Tahun 2016

          PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Agama yang pernah diterbitkan sebelumnya; di antaranya KMA 517 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama.  Nomenklatur lengkapnya berbunyi :

          PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
          NOMOR    34  TAHUN 2016

          TENTANG
          ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

          Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :

          •  KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam.  {Pasal 1:1}
          • Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
          • Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
          • Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
          • PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA.  {Pasal 2, point a. sd n.}


           Selengkanya seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat di sini, atau di sini.
          Baca Selengkapnya...

          PMA 34 Tahun 2016

          PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Agama yang pernah diterbitkan sebelumnya; di antaranya KMA 517 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama.  Nomenklatur lengkapnya berbunyi :

          PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
          NOMOR    34  TAHUN 2016

          TENTANG
          ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

          Beberapa Point Penting dalam PMA 34 Tahun 2016 :

          •  KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam.  {Pasal 1:1}
          • Struktur organisasi KUA terdiri atas: a.Kepala KUA, b. Petugas TU dan c. Kelompok JAbatan Fungsional. {Pasal 5:1}
          • Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. {Pasal 6: 1 dan 2}
          • Jabatan Ka.KUA dibatasi paling lama 4 tahun. {Pasal 7:1}
          • PMA ini menghapus/mencabut KMA 517 tahun 2001 dan KMA lainnya terkait Organisasi KUA.  {Pasal 2, point a. sd n.}


           Selengkanya seperti apa isi dari PMA No. 34 Tahun 2016 dapat dilihat di sini, atau di sini.
          Baca Selengkapnya...